LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || PANDEGLANG, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Banten, Yudianto, C.BJ., C.I.LJ., angkat bicara terkait sejumlah persoalan serius pelayanan publik di Desa Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, yang hingga kini belum mendapat tanggapan resmi dari pemerintah desa maupun pihak kecamatan.
Rangkaian persoalan tersebut meliputi kondisi bangunan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Babunajah yang mengalami kerusakan berat, akses jalan desa yang terisolir, terhambatnya layanan kesehatan akibat buruknya infrastruktur, hingga penutupan Kantor Desa Sobang pada jam kerja saat tim media hendak melakukan konfirmasi.
Yudianto menilai kondisi tersebut sebagai cerminan lemahnya penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat desa.
“Jika sekolah rusak dan tetap digunakan, jalan desa tidak bisa dilalui, warga kesulitan mengakses layanan kesehatan, dan kantor desa tutup di jam kerja, maka pelayanan publik di Sobang bisa dikatakan nyaris lumpuh,” tegas Yudianto, Jumat (16/01/2026).
Ia secara khusus menyoroti kondisi MI Babunajah yang dinilai membahayakan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sepele karena menyangkut hak dasar anak atas pendidikan yang aman dan layak.
“Anak-anak belajar dalam kondisi berisiko. Ini bukan hanya soal fasilitas, tetapi soal tanggung jawab negara dalam melindungi generasi penerus,” ujarnya.
Selain sektor pendidikan, AKPERSI DPD Banten juga menyoroti kondisi akses jalan menuju Kampung Lasem dan Kampung Cimandahan yang hingga kini masih berupa jalan tanah dan jembatan gantung dengan kondisi memprihatinkan. Situasi tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi warga serta menghambat akses layanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat.
“Ketika warga sakit, ibu melahirkan, atau lansia membutuhkan penanganan cepat, akses jalan justru menjadi penghalang. Ini menyangkut keselamatan nyawa,” kata Yudianto.
Sorotan tajam juga diarahkan pada penutupan Kantor Desa Sobang di jam kerja, yang terjadi saat tim media hendak mengonfirmasi pengelolaan Dana Desa pada sektor infrastruktur dan pelayanan publik. Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya pemberitahuan resmi kepada masyarakat terkait penutupan kantor tersebut.
Menurut Yudianto, sikap tidak responsif pemerintah desa maupun kecamatan, meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi oleh media, bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Pejabat publik wajib terbuka dan responsif. Diam terhadap konfirmasi media justru memperburuk kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa kewajiban pelayanan publik telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
AKPERSI DPD Banten mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintahan desa dan kecamatan, sekaligus memastikan pemenuhan hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik yang layak.
“Negara tidak boleh hanya hadir dalam laporan dan dokumen. Negara harus hadir secara nyata melalui sekolah yang aman, jalan desa yang layak, serta layanan kesehatan yang mudah diakses masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sobang dan Camat Sobang belum memberikan tanggapan resmi, meskipun telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi. Tim Media tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik yang berlaku.
Sumber : Ketua AKPERSI DPD Banten
(Red/Tim)






