LINTASCAKRAWALANEWS.COM, PANDEGLANG – Pemandangan memilukan kembali terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Seorang warga Kampung Lasem, Desa Sobang, Kecamatan Sobang, terpaksa ditandu oleh warga usai menjalani perawatan di rumah sakit akibat akses jalan yang rusak parah dan berlumpur. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 29 Januari 2026.
Dalam kondisi gelap gulita, warga hanya mengandalkan cahaya senter untuk menerangi jalan tanah yang licin dan becek. Mereka bergantian memanggul tandu darurat demi membawa pasien pulang ke rumahnya, karena kendaraan roda dua maupun mobil sama sekali tidak dapat melintasi jalan tersebut.
Ironisnya, tandu yang digunakan hanyalah dua batang bambu yang dililit sarung, tanpa perlengkapan medis apa pun. Jalan desa yang rusak dan berlumpur membuat ambulans maupun kendaraan lain mustahil masuk ke wilayah kampung.
Situasi ini memaksa warga bergotong royong, meski harus mempertaruhkan keselamatan diri sendiri dan pasien yang kondisinya masih lemah.
Sarmani, salah satu warga Kampung Lasem, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi infrastruktur yang menurutnya telah bertahun-tahun dikeluhkan namun tak kunjung mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Kami ini warga negara juga. Tapi kenyataannya kalau ada orang sakit, kami harus tandu ramai-ramai. Jalan sudah bertahun-tahun rusak, kalau hujan tambah parah. Jangankan mobil, motor saja tidak bisa. Ini sangat menyedihkan,” ujar Sarmani.
Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan yang pertama. Setiap musim hujan, warga selalu menghadapi persoalan serupa, terutama saat membutuhkan akses darurat menuju fasilitas kesehatan.
“Katanya pembangunan merata, tapi kenyataannya kami masih gotong orang sakit di lumpur. Ini bukan soal proyek, ini soal nyawa. Tolong Bupati Pandeglang dan Gubernur Banten datang lihat sendiri, jangan cuma dengar laporan,” tegasnya.
Warga Kampung Lasem pun mendesak pemerintah daerah dan pemerintah provinsi segera turun tangan memperbaiki akses jalan di Desa Sobang agar dapat dilalui kendaraan, khususnya ambulans dalam kondisi darurat.
Peristiwa ini menjadi cermin nyata ketimpangan pembangunan di Provinsi Banten.
Di saat sebagian wilayah menikmati infrastruktur yang memadai, masih ada masyarakat di pelosok yang harus berjalan di lumpur sambil menandu orang sakit di malam hari.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan hidup sejahtera.
Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.
Selain itu,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin akses layanan kesehatan secara merata hingga ke wilayah pelosok.
Sementara Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak yang membahayakan keselamatan pengguna.
Bahkan Pasal 273 ayat (1) UU tersebut memberikan sanksi apabila kelalaian perbaikan jalan mengakibatkan kerugian atau membahayakan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang maupun Pemerintah Provinsi Banten terkait kondisi akses jalan di Kampung Lasem.
Peristiwa tandu bambu beralas sarung di Kampung Lasem bukan sekadar kisah pilu, melainkan bukti nyata bahwa masih ada warga Banten yang belum menikmati hak dasar mereka. Jika jalan terus dibiarkan berlumpur dan tak bisa dilalui ambulans, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kenyamanan, tetapi nyawa manusia.
Pemerintah daerah diminta berhenti beretorika dan segera turun ke lapangan, karena bagi warga Kampung Lasem, jalan yang layak adalah harapan hidup.
Red/tim






