Terdapat 2 Paket Molor, Cairnya Dana Proyek Kecamatan Kelapa Dua TA 2025 Patut Dipertanyakan ?

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, – KABUPATEN TANGERANG” | Pencairan dana paket pekerjaan PL Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran (TA) 2025, jadi sorotan dan patut dipertanyakan.

Pasalnya terdapat 2 pekerjaan proyek yang diduga molor dari dokumen kontrak hingga pelaksanaan pekerjaannya melewati masa tahun anggaran ke Januari 2026.

Bacaan Lainnya

 

Dari data yang dihimpun dilapangan, kedua pekerjaan tersebut merupakan paket kegiatan PL Kecamatan Kelapa Dua yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDP) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 yaitu dengan nama pekerjaan :

1. Rehabilitasi Gedung Serba Guna berlokasi di RT 008 RW 015 Kelurahan Bencongan Kecamatan Kelapa Dua.

Pertanyaanya, mungkinkah paket pekerjaan tahun anggaran 2025 itu pencairan dananya bisa dilakukan di Januari 2026 setelah progress fisik pekerjaan selesai 100 persen, atau justru sebaliknya dicairkan sebelum progress fisik pekerjaan itu rampung diakhir tahun 2025 ?

Dan seperti apa proses pencairan dana proyek tersebut ?

Jika terdapat dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pencairan dana proyek itu, seperti yang dijelaskan pada regulasi yang ada. Jika proyek tersebut menggunakan dana publik APBN/APBD, dan terdapat tindakan pencairan dana yang tidak sesuai dengan progress pekerjaan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain sanksi pidana, tindakan pencairan dana yang tidak sesuai dengan progress pekerjaaan juga merupakan pelanggaran serius terhadap perjanjian kontrak (wanprestasi) yang dapat berakibat pada sanksi perdata, seperti kewajiban pengembalian dana, denda, atau pembatalan kontrak.

Raju pelaksana pekerjaan Rehabilitasi Gedung Serba Guna saat ditanyakan apa penyebabnya hingga pelaksanaan pekerjaan molor dari dokumen kontrak. Melalui pesan whatsApp Raju menjawab, pemborongnya kabur.

Entah apa yang dimaksud Raju dengan Pemborong kabur itu. Saat kembali ditanyakan untuk memperjelas jawaban tersebut, pelaksana itu tidak menjawab. Jumat, (9/1/2026).

Sementara itu Camat Kelapa Dua Dadang Sudrajat, berulang kali dikonfirmasi melalui pesan whatsApp dengan nomor pribadinya hingga kini belum juga memberikan penjelasan atas dugaan molornya pelaksanaan pekerjaan proyek kecamatan kelapa dua TA 2025 dari dokumen kontrak tersebut. Padahal status ponselnya dalam keadaan aktif.
(Tim/Romi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *