Ngakan Made Rai : Satpol PP Harus Bertindak Tegas Kepada Pedagang Yang Berjualan Diatas Trotoar Menetap Setiap Hari

 

LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Trotoar sesungguhnya tempat berjalan kaki bagi pejalan kaki bukan tempat untuk berjualan. Berjualan di atas trotoar sudah jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan UU LLAJ Pasal 275 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana ringan atau denda karena mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.

Ketua GARPPAR (Garda Pejuang Penerus Aspirasi Rakyat) yang juga Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Gianyar, Ngakan Made Rai di Sekretariat Jalan Raya Bukit Jati, Gianyar mengatakan, dasar hukum dirinya berbicara yakni Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 ayat 1 melarang perbuatan yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki yaitu trotoar, dengan sanksi pidana kurungan hingga 1 bulan atau denda dan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum yang melarang pedagang berjualan di trotoar, badan jalan dan ruang publik. Fungsi trotoar adalah fasilitas pejalan kaki, bukan tempat berjualan di trotoar menghambat pejalan kaki, mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

“Berjualan di trotoar adalah pelanggaran karena mengalihkan fungsi fasilitas publik dan melanggar aturan daerah yang berlaku, yang bisa ditindak dengan sanksi pidana ringan, Satpol PP harus bertindak tegas,” kata Ngakan Made Rai.

Ketua GARPPAR (Garda Pejuang Penerus Aspirasi Rakyat) yang juga Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Gianyar ini mengatakan, setiap hari kita membaca di medsos bahwa Satpol PP melakukan penegakan Perda yakni Perda 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum, bahkan dirinya sangat salut sampai ke pedagang bakso dan canang yang berjualan diatas trotoar ditindak dengan tegas, tetapi anehnya pedagang yang berjualan diatas trotoar yang menetap 24 jam setiap hari dan berlangsung sangat lama kenapa Satpol PP tidak menindak.

Sejumlah tempat usaha yang dijalankan di kawasan Jalan Raya Bukit Jati, Samplangan, Gianyar lewat batas trotoar. Usaha tersebut diduga mencaplok sempadan jalan raya. Atas situasi tersebut, Ketua Garda Pejuang Penerus Aspirasi Rakyat Gianyar Ngakan Made Rai menyemprot Satpol PP Gianyar.

Menurutnya, justru yang berjualan diatas trotoar menetap tersebut harus dibersihkan. “Perlu diketahui pedagang bakso dan pedagang canang sifatnya sementara ditindak, yang berjualan menetap di trotoar Jalan Raya Bukit Jati kenapa tidak ditindak,” tanya Ngakan Made Rai.

Ngakan Made Rai mengatakan, pihaknya mempertanyakan dimana rasa keadilan Satpol PP dan hanya berani menindak pedagang ecek – ecek, jangan pilih kasih dalam. Bahkan saat Kasatpol PP dilantik, Bupati Gianyar sudah memberikan arahan harus bertindak adil dan tegas dengan cara humanis.

Mengenai pengangkatan Satpol PP yang mana merupakan SKPD kewenangan dari bupati, tetapi Perda merupakan produk DPRD dan Pemerintah, Ngakan Made Rai mengharapkan supaya Satpol PP melaksanakan Perda tersebut dan menindak tegas pedagang yang berjualan di trotoar.

“Perda 15 tahun 2015 Kabupaten Gianyar tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang mengatur berbagai aspek ketertiban seperti penempatan material bangunan di fasilitas umum, penertiban pengemis atau gepeng, dan hal – hal lain yang mengganggu ketertiban dan keindahan kota seperti berjualan diatas trotoar, peraturan harus digunakan sebagai dasar penindakan oleh Satpol PP terhadap pelanggaran ketertiban umum,” kata Ngakan Made Rai.

Sementara itu, Kepala Satpol PP PP dan Damkar Gianyar, I Putu Dian Yudananegara menyatakan, terkait dugaan pelanggaran di Jalan Raya Bukit Jati Samplangan, pihaknya sudah memiliki rencana untuk penertiban.

”Wilayah Samplangan itu ranah desa adat, maka kami rencanakan berkolaborasi dengan desa adat. Kami sudah komunikasikan (bersama adat, red),” ujar Putu Yudanegara.

Ia mengakui, pada Desember 2025 lalu sempat turun dan menjalin komunikasi untuk penertiban bersama. Pada awal tahun ini, Satpol PP mengakui fokus di tiga wilayah. Yakni Desa Petulu (Kecamatan Ubud), Benawah (Desa Petak, Kecamatan Gianyar) dan Keramas (Kecamatan Blahbatuh). ”Di Benawah ada tempat usaha yang dirobohkan,” pungkasnya. @ (RED/NU)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *