LSM KPK Nusantara, Meminta Kejaksaan Segara Tindak lanjuti Laporan Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Anggaran 2022-2023 Desa Bantar Panjang

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPC Tangerang KPK Nusantara (Komunitas Pemantauan Korupsi Nusantara) Melaporkan diduga oknum Kepala desa bantar panjang kecamatan tigaraksa kabupaten tangerang banten kepada pihak penegak hukum kejaksaan negeri kabupaten Tangeran 27/08/2024.

Berdasarkan Bukti bukti hasil penyusuran hasil investigasi anggota kami DPC Tangerang LSM KPK Nusantara bahwa adanya kejanggalan pada sejumlah pelaksanaan pembangunan milik desa dan pemberdayaan masyarakat desa terindikasi diduga fiktif

Bacaan Lainnya

Surat yang dilayangkan surat pelaporan kejaksaan negeri kabupaten Tangerang oleh Lembaga Swadaya Masyarakat DPC Tangerang LSM KPK Nusantara itu lantaran menindaklanjuti laporan Masyarakat kepihak kejaksaan negeri tangerang 13-08- 2024 perihal dugaan Korupsi, DPC Tangerang LSM KPK Nusantara Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Alokasi anggaran Dana Desa,Tahun 2022-2023

DPC Tangerang LSM KPK Nusantara Ketua endang Supriatna alias bung eden yang di sapa akrab oleh rekan rekan ,mengatakan pada pihak awak media cetak dan online, (27/08/2024), Bahwa kami sudah menyalangkan surat pelaporan Kejaksanaan negeri kabupaten Tangerang.Ucapnya

Penyelewengan Anggaran tersebut di duga kuat mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga kami anggap melenggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
Pasal 2-3
Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pasal 3 “Setiap orang yang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah),

Sebelum kami melaporkan Kejaksanaan negeri kabupaten tangerang kami juga sudah melayang kan surat ke kantor desa bantar panjang KecamatanTigaraksa tigaraksa kabupaten tangerang untuk meminta klarifikasi atau konfirmasi surat ke 1 atau 2 kedesa untuk meminta klarifikasi tidak di respon oleh oknum kades Bantar Panjang kami layangan surat ke dua untuk meminta klarifikasi tidak di gublis juga oleh kades Bantar panjang terpaksa kami bersurat tembusan kepada kejaksaan negeri kabupaten tangerang banten ,surat laporan yang dibuat berdasarkan pada hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan tim kami dilapangan selama 3 Minggu .Tungkasnya

Diduga ada mark up anggaran pembangunan milik desa dan pemberdayaan masyarakat desa ditahun 2022-2023 .Bahkan Salah satu kampung cibangkong,Sebagi berikut pembangunan sarana air bersih, dengan anggaran Rp 52.779.00 diduga fiktif ataupun tidak sesuai spesifikasi tidak terpasang batu prasasti Tahun 2023, tidak merata dan bahkan beberapa RT memberikan keterangan ke anggota kami menurut keterangan RT setempat tidak ada pembangunan sama sekali,” dari 4 SAB tahun 2023 dan pembangunan bedah rumah Rumah tidak layak huni tahun 2022 Diduga fiktif ataupun tidak sesuai spesifikasi pembangunan milik desa tidak terlihat batu prasasti tersebut itu salah satunya dan masih banyak bangunan milik dan pemberdayaan masyarakat desa Diduga fiktif ataupun tidak sesuai spesifikasi

Kami juga akan layang kan buat surat tembusan Ke Berbagai Instansi Terkait adapun Instansi Sebagai Berikut:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Mentri Keuangan Republik Indonesia
3. Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia
4. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
5. Kepala Badan Intelejen Negara Republik Indonesia
6. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
7. Jaksa Agung Republik Indonesia
8. Kepolisian Republik Indonesia
9. Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Banten
10. Kejaksaan Tinggi banten
11. Inspektorat kabupaten tangerang
12. Kapolda Banten

Hal senada wakil sekjen Ardi guru yang di sapa oleh rekan rekan aktivitis dan awak media mengungkapkan kami meminta mohon pihak kejaksaan negeri kabupaten Tangerang segara menindaklanjuti laporan kami yang sudah masuk pada tanggal 13/08/2024 kami memohon untuk di proses secepatnya.Tungkas

Di Tempat Terpisah team awak media mengkonfirmasi lewat chat wa.
kepala seksi Inteljen (kasi Intel ) Kejaksanaan negeri kabupaten Tangerang banten Doni menjelaskan bener adanya surat masuk laporan dari DPC Tangerang LSM KPK Nusantara melaporkan terkait adanya diduga adanya penyelewengan anggaran dana desa tahun 2022-2023 di bantar panjang KecamatanTigaraksa kabupaten Tangerang Banten ,

Akan kami telaah setiap laporan akan kami tindak lanjuti “Ucapnya

Lanjutan ketua DPC Tangerang LSM KPK Nusantara Eden Untuk itu kami meminta kepada Kejaksanaan negeri kabupaten Tangerang, untuk segera menindak lanjuti Surat Laporkan Pengaduan atas Adanya Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa yg mengarah ke Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pada Pelaksanaan Anggaran Dana Desa Bantar panjang Tahun 2022-2023 serta segera membentuk Tim pencari fakta untuk melakukan pengumpulan data (Pulda) dan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) pada laporan tersebut.” Tegasnya (Red, Tim)

Sumber : DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Tangerang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *