LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H kepada LintasCakrawalaNews memyampaikan sesuai hasil koordinasi pada Selasa 4 Juni 2024, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali bersama Brand Manager PT. Pertamina (Persero) Denpasar.
Terkait kelangkaan Gas LPG 3 Kg. tersebut, diduga kelangkaan di akhir bulan Mei ini disebabkan adanya dua kali long weekend dan KTT WWF di Bali, sehingga kebutuhan Gas LPG otomatis meningkat.
Mulai diberlakukan peraturan Kepmen ESDM No. 37.K/MC.01/MEM.M/2023 dan Kep Dirjen Migas No.99.K/MC.05/DJM/2023, terkait ketentuan pembelian Gas LPG 3 Kg, yang bertujuan agar subsidi tepat sasaran hanya untuk masyarakat kurang mampu dan diwajibkan untuk masyarakat yang sudah menginput data KTP dan KK dalam sistem yang sudah disiapkan di pangkalan untuk pembeli Gas LPG 3 kg.
Sedangkan untuk kuota Provinsi Bali pada tahun 2024 berdasarkan putusan Ditjen Migas, Gas LPG 3 Kg dikurangi sebesar 9%, sedangkan lonjakan aktivitas masyarakat dan peningkatan jumlah UMKM seiring pulihnya pariwisata di Bali serta mayoritas masyarakat di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang berdampak pada kebutuhan meningkat dengan kecendrungan memanfaatkan LPG 3 Kg bersubsidi yang lebih murah.
“Mengenai adanya isu – isu terjadi pengoplosan sehingga mengakibatkan kelangkaan LPG 3 Kg bersubsidi di Bali, kami terus melakukan penyelidikan, Polda Bali akan menindak tegas siapapun oknum yang mencari keuntungan dan terbukti mengoplos Gas bersubsidi 3 Kg, dan berterimakasih kepada masyarakat untuk bersama mengawasi dan melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan untuk bisa kita lakukan proses hukum,” tutup Kabid Humas. @ (RED/NU)