LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || KABUPATEN TANGERANG – Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pasir Muncang l dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang masih saja berjalan meski diduga tanpa pengawasan Ahli K3 Konstruksi bangunan.
Proyek yang dikerjakan oleh Perusahaan CV. Mutiara Nan Abadi dengan Nomor kontrak : 66/kontrak.Disdik/APBD/Vll/2026, dan dengan nilai kontrak sebesar Rp.488.679.000, berlokasi di desa pasir muncang kecamatan jayanti itu tidak adanya penghentian pekerjaan
oleh sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang mempunyai kewenangan seperti PPK, PPTK, termasuk konsultan pengawas yang dibayar oleh negara untuk melakukan pengawasan. Sehingga kuat dugaan adanya pembiaran pada pelanggaran terhadap ketentuan syarat keselamatan kerja.
Berdasarkan Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri ( Permen ) PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK, aturan pengadaan barang/jasa konstruksi secara tegas mewajibkan keberadaan tenaga Ahli K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) dan Teknis bersertifikat guna menjamin mutu bangunan serta melindungi keselamatan pekerja dilapangan.
Pekerjaan yang tidak menyertakan Ahli K3 Konstruksi dapat dikenakan sanksi administratif berupa Penghentian Pekerjaan, Masuk Daftar Hitam ( Blacklist ), hingga sanksi Hukum Pidana berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pelanggaran terhadap ketentuan syarat keselamatan kerja dapat diancam dengan hukuman Pidana Kurungan paling lama 3 bulan. Jika kelalaian tersebut berujung pada kecelakaan kerja yang menyebabkan luka berat atau kematian, pihak manajemen atau penanggung jawab proyek dapat dijerat dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) terkait kelalaian yang meyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Kepala Dinas Pendidikan Supriyadi dan Sekretaris Dinas Agus Supriatna ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsApp pada 18 – 19 Agustus 2026 guna mendapatkan penjelasan terkait pengawasan dinas pada pelaksanaan paket pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pasir Muncang l tersebut, terkesan abai dan tidak memberikan menjelasan apapun, termasuk soal pengakuan seorang pekerja proyek yang menemukan tulang belulang diduga dibawa bangunan SDN Pasir Muncang l.
Ada apa dibalik diamnya Dinas Pendidikan terhadap pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pasir Muncang l tersebut ?
( Romi ).






