Pembiaran, Pekerjaan Rehab SDN Pasir Muncang l Tetap Berjalan Meski Langgar UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Dinas Pendidlkan saat ini kembali melakukan pembangunan di sejumlah Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri ( SMPN ) di Kabupaten Tangerang.

Pelaksanaan pekerjaan tersebut mulai dari Penataan halaman sekolah, Pemagaran sekolah, Rehab Ruang Kelas ( RRK ), hingga pembangunan Ruang Kelas Baru ( RKB ).

Bacaan Lainnya

Namun dari banyaknya kegiatan pembangunan yang pembiayanya bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 tersebut terdapat pekerjaan yang diduga adanya pembiaran oleh pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Seperti halnya Rehab Ruang Kelas SDN Pasir Muncang l Kecamatan Jayanti, mesti tanpa terpasang Papan Proyek dilokasi pada Minggu, 9 Agustus 2026 pekerjaan tersebut tetap saja berjalan. Padahal didalam harga satuan Rencana Anggaran Belanja ( RAB ) pekerjaan terdapat belanja pengadaan Papan Proyek / Banner kegiatan yang nilainya sudah ditetapkap.

Seorang pekerja dilokasi kegiatan saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui alasan tidak terpasangnya papan proyek. ia mengaku hanya diminta datang kelokasi oleh Mandor untuk bekerja

” tidak tau Pa, saya hanya disuruh kerja saja. “ucapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP ), setiap warga negara mempunya hak untuk mendapatkan informasi maupun mengetahui kebijakan dari Badan Publik, Badan Negara, ataupun Lembaga Negara.

Hingga berita ini ditayangkan, sejumlah Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mulai dari PA, PPK, PPTK, Pengawas, maupun rekanan Perusahaan pelaksana kegiatan belum dapat dikonfirmasi. ( Romi ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *