LINTASCAKRAWALANEWS.COM, TANGERANG – Menanggapi informasi terkait dugaan pencemaran di Sungai Cisadane, PERUMDAM TKR (Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja) Kabupaten Tangerang memastikan bahwa kondisi tersebut tidak berdampak terhadap kualitas air bersih hasil olahan yang didistribusikan kepada pelanggan.
PERUMDAM TKR menegaskan bahwa air yang disalurkan kepada masyarakat tetap aman, layak digunakan, dan memenuhi standar kualitas air minum sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Meski terindikasi adanya pencemaran limbah di Sungai Cisadane sebagai sumber air baku, PERUMDAM TKR memastikan hal tersebut tidak memengaruhi kualitas air olahan, karena seluruh air yang didistribusikan telah melalui proses pengolahan yang ketat dan berlapis.
Sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat, PERUMDAM TKR secara rutin melakukan pemantauan sumber air baku, serta pengurasan dan perawatan di sejumlah titik instalasi pengolahan air, guna menjaga stabilitas dan kualitas pendistribusian air bersih.
Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar, menjelaskan bahwa sebelum air didistribusikan ke pelanggan, seluruh proses pengolahan telah melewati tahapan panjang dan pengawasan mutu yang ketat.
“Sebelum didistribusikan ke masyarakat, setiap air yang diolah telah melalui berbagai tahapan pengolahan dan quality control. Selain itu, kami secara rutin melakukan pengujian kualitas air di laboratorium PERUMDAM TKR yang telah mengimplementasikan standar ISO 17025:2017 dan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor LP-763-IDN,” ujar Sofyan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium tersebut, kualitas air dinyatakan memenuhi standar kesehatan dan aman digunakan, sehingga masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir terhadap kualitas air bersih yang diterima.
PERUMDAM TKR juga menegaskan bahwa air baku dan air olahan merupakan dua hal yang berbeda. Air baku akan melalui serangkaian proses pengolahan dan pengujian kualitas secara ketat sebelum akhirnya didistribusikan kepada pelanggan, sehingga air yang diterima masyarakat tetap sesuai standar dan layak konsumsi. (Red)
Sumber: Humas PERUMDAM TKR






