LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || KABUPATEN TANGERANG – Pelaksanaan Pembangunan proyek Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran (TA) 2025 kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya terdapat 1 paket pekerjaan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), diduga molor dari kontrak, dan pekerjaanya terpantau masih berjalan hingga 1 Januari Tahun 2026.
Mungkinkah Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikeluarkan dinas terkait diterbitkan pada akhir Desember 2025 ?
Data yang di himpun di lapangan, paket proyek PL itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2025 dengan nama paket pekerjaan :
1. Pembangunan Gapura Jalan Flamboyan RT 06, 07, 08. RW 07 Kelurahan Bencongan Indah Kecamatan Kelapa Dua. Anggaran sebesar Rp. 159.063.000.00, APBDP 2025, dengan Nomor Kontrak : 428/SPK.Kontruksi-PL/DTRB/2025. Pelaksana CV. Sappuran Permai Indah. Masa Pelaksanaan 17 November 2025 s/d 21 Desember 2025.
Dugaan lewatnya masa kontrak kerja paket pekerjaan DTRB Kabupaten Tangerang ini tentu menjadi perhatian dan pertanyaan publik rasa ingin tahu seperti apa pelaporan pelaksana kegiatan pada frogress fisik pekerjaan paket molor, hingga menyelesaian administrasi (pencairan dana) proyek tersebut. Mengingat molornya masa kontrak kerja ini hingga lewat tahun.
Diberitakan sebelumnya, pada APBDP Tahun Anggaran 2024, DTRB juga terdapat 2 paket pekerjaan yang diduga molor dari kontrak yaitu dengan judul paket, Rehab Dan Penataan Ruang Dinas Binamarga SDA, & Relokasi Gedung Damkar Kecamatan Cisoka.
Kabarnya 2 paket proyek tersebut telah dicairkan 100% pada akhir desember 2024 sebelum frogress fisik pekerjaan itu selesai.
Namun Deki Kusmayadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket pekerjaan tersebut, maupun Hendri Hermawan Kepala DTRB Kabupaten Tangerang hingga kini tak kunjung memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.
Bahkan, saat kembali dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsApp pada 2 Januari 2026 atas dugaan 1 paket pekerjaan PL DTRB APBDP TA 2025 yang diduga molor dari kontrak, PPK Deki Kusmayadi tidak menjawab.
Hingga berita ini ditayangkan, sejumlah pejabat DTRB Kabupaten Tangerang maupun Perusahaan pelaksana kegiatan belum memberikan tanggapan.
(ML).






