LINTASCAKRAWALANEWS.COM, TANGERANG — Puluhan warga Kecamatan Cisoka menggelar aksi protes dengan menghadang dan memutar balik sejumlah dump truk pengangkut tanah yang melintas di luar jam operasional. Aksi tersebut berlangsung di Jalan Raya Cangkudu–Cisoka, tepatnya di depan Pergudangan Surya Grand Cisoka, samping SPBU Kampung Banoga, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (18/12/2025) siang.

Aksi ini dipicu oleh insiden kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang ibu rumah tangga yang terlindas dump truk tanah kosong sekitar pukul 10.30 WIB, waktu yang jelas melanggar ketentuan jam operasional kendaraan angkutan barang.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 mengenai pembatasan waktu operasional mobil barang, pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa kendaraan angkutan barang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Dalam aksi tersebut, sekitar 50 warga Cisoka bersama Ketua MUI Kecamatan Cisoka KH Juhri didampingi petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang serta Kepolisian dari Polsek Cisoka. Sejumlah dump truk tanah yang melanggar aturan langsung diminta putar balik oleh massa aksi.
Salah satu perwakilan masyarakat Cisoka, Agi Prakat Raharja, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk keprihatinan dan peringatan keras kepada para pengusaha dump truk tanah yang masih mengabaikan peraturan.
“Hari ini kami turun ke jalan untuk menggelar aksi dan memutar balik kendaraan yang melanggar aturan bupati. Sudah banyak korban di wilayah Cisoka akibat dump truk tanah. Kami didampingi Ketua MUI Cisoka KH Juhri, Dishub Kabupaten Tangerang, dan Polsek Cisoka. Hari ini kami turunkan sekitar 50 orang. Insyaallah, jika kendaraan tersebut masih bandel dan tidak mengikuti peraturan, kami akan menurunkan massa yang lebih besar lagi dengan melibatkan tokoh ulama, pemuda, dan organisasi masyarakat di Cisoka untuk melakukan aksi besar-besaran,” tegas Agi.
Sementara itu, KH Juhri selaku Ketua MUI Kecamatan Cisoka menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat serta dorongan agar aturan yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar ditegakkan.

“Hari ini kita menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat Cisoka dengan menindaklanjuti Peraturan Bupati terkait jam operasional dump truk tanah. Setahu kami, banyak kecelakaan yang terjadi di luar jam operasional yang telah ditentukan. Aksi ini agar pihak-pihak terkait di Kabupaten Tangerang mendengar aspirasi masyarakat. Kami tidak menutup aktivitas pengusaha, selama aturan Perbup yang ada dipatuhi. Namun kecelakaan ini terjadi di luar jam kerja, sehingga hari ini menjadi bentuk kepedulian kita bersama terhadap keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat bertindak lebih tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang dan keselamatan pengguna jalan di wilayah Cisoka dapat terjamin. (ML)






