LINTASCAKRAWALANEWS.COM, TANGERANG – Aktivitas hiburan malam di Diskotik dan Bar One Two Six (126) kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, tempat hiburan malam tersebut diduga masih nekat menjual minuman beralkohol (minol) meski izin operasional dan perizinannya disebut belum lengkap. Sabtu 8 Mei 2026
Hal tersebut terlihat saat adanya event bertajuk *BERLIN* yang diramaikan musik disko, penampilan DJ hingga live band yang menggetarkan suasana club malam One Two Six. Tempat tersebut tampak ramai dipadati pengunjung kalangan elit hingga larut malam.
Suasana hingar bingar alunan musik DJ pun disebut mengganggu warga sekitar. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata dari pemerintah maupun aparat terkait, meski persoalan izin minol dan operasional tempat hiburan tersebut sebelumnya telah menjadi pembahasan serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tangerang.
Dalam RDP yang dihadiri berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pariwisata, DPMPTSP, Disperindag, Satpol PP serta Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ricky selaku pemilik Bar dan Diskotik 126 yang sebelumnya dikenal sebagai Pose Bar, sempat mengakui bahwa izin usahanya belum lengkap.
“Sampai saat ini kami baru tahu, nanti kita urus,” ujar Ricky di hadapan awak media usai RDP beberapa waktu lalu.
Namun kenyataannya, hingga kini aktivitas hiburan malam berikut penjualan minuman beralkohol berkadar tinggi masih terus berjalan tanpa hambatan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait ketegasan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menegakkan aturan.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan sikap DPRD Kabupaten Tangerang, Komisi I dan II, Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang, DPMPTSP, hingga Satpol PP Kabupaten dan Provinsi Banten yang dinilai belum menunjukkan tindakan konkret atas aspirasi warga.
Bahkan, muncul dugaan liar di tengah masyarakat terkait adanya aliran dana atau praktik suap sehingga tempat hiburan malam tersebut tetap bebas beroperasi. Dugaan tersebut kini menjadi pembicaraan hangat di kalangan warga dan aktivis sosial di Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, pihak manajemen maupun pemilik 126 hingga kini belum memberikan penjelasan resmi kepada awak media. Nomor telepon yang biasa digunakan juga disebut sulit dihubungi.
Warga Kabupaten Tangerang mendesak Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid dan Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah segera menginstruksikan OPD terkait untuk bertindak tegas demi menegakkan aturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang.
“Jangan pedagang kecil seperti gerobak kopi dan ketoprak saja yang tiap hari disidak. Kalau tempat hiburan besar yang jelas-jelas ramai dan jual minol malah dibiarkan,” ujar salah satu warga di kawasan Puspemkab Tangerang.
( abell & Heri )






