LINTASCAKRAWALANEWS.COM, | TANGERANG — Gabungan masyarakat Jayanti–Balaraja menggelar aksi damai di dua lokasi, yakni di Perbatasan Serang–Tangerang dan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Selasa (02/12/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan kepada instansi terkait agar menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 secara penuh dan tanpa kompromi, khususnya terkait jam operasional truk bermuatan tanah.

Aksi ini dipicu oleh insiden kecelakaan yang menimpa warga Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, beberapa waktu lalu. Masyarakat menilai lemahnya pengawasan terhadap operasional truk tanah menjadi salah satu penyebab maraknya kecelakaan. Karena itu, massa mendesak pemerintah daerah, TNI–Polri, dan Satpol PP untuk memperketat pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jaenudin, menyampaikan bahwa masyarakat menuntut seluruh poin hasil musyawarah (audiensi) untuk dikawal dan dijalankan dengan baik.
“Pertama, kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat atas penyampaian aspirasinya. Tadi telah disepakati tiga poin utama. Poin pertama, penegakan Perbup 12/2022 akan dilaksanakan secara tegas. Polres juga menegaskan akan mengambil tindakan langsung berupa penilangan manual terhadap pengemudi dum truk tanah yang melanggar. Selain itu, disampaikan pula rencana pembuatan jalur alternatif agar truk tidak melintas di jalur arteri maupun jalan nasional, tetapi diarahkan masuk jalan tol,” ujar Jaenudin.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa poin kedua adalah penugasan khusus terhadap personel gabungan untuk pengendalian dan pengawasan Perbup No. 12/2022 di wilayah perbatasan Serang–Tangerang.
“Ini menjadi bagian yang disepakati bersama untuk dikawal secara ketat. Dalam rangka penyediaan sarana prasarana, kami juga akan berkomunikasi dengan Dishub Provinsi serta menambah rambu lalu lintas dan fasilitas pendukung seperti CCTV,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, H. Alamsyah Mk., tokoh masyarakat Jayanti sekaligus Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia, menyampaikan apresiasi atas dicapainya kesepakatan tersebut.
“Hari ini kita bersyukur bahwa tuntutan masyarakat untuk mempertegas Perbup sudah menemukan jalan. Salah satu yang mulai diberlakukan hari ini adalah pasal 8, yaitu pelibatan TNI–Polri serta Satpol PP dalam penjagaan di titik perbatasan,” ujarnya.
Alamsyah juga menegaskan bahwa Polres Tangerang telah sepakat melakukan penilangan terhadap pelanggar Perbup, serta memastikan truk tanah tidak boleh melewati jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten, kecuali jalan tol sebagaimana tercantum dalam pasal 3 ayat 2 dan 3.
Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi yang juga Ketua LSM MAPAN, H. Saepudin Juhri, menegaskan bahwa masyarakat akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut.
“Alhamdulillah, masyarakat bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Satpol PP sudah menyepakati beberapa poin penting. Kami berharap notulen ini benar-benar dijalankan agar tidak terjadi lagi kecelakaan yang merenggut jiwa. Namun jika ke depan Dishub atau kepolisian lalai, saya bersama masyarakat siap turun kembali ke jalan dengan massa yang lebih besar,” tegasnya. (ML)
Sumber : Liputan






