Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si : Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan Dan Kuningan, Hari Raya Galungan Kemenangan Dharma Melawan Adharma

 

LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Hari Raya Galungan adalah kemenangan dharma melawan adharma, sementara Hari Raya Kuningan memiliki makna sebagai penghormatan dan pemohonan perlindungan serta keselamatan kepada para dewa dan leluhur. Kedua hari raya ini merupakan momen penting untuk mempererat tali persaudaraa, memperkuat iman dan memohon kesejahteraan.

Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si kepada LintasCakrawalaNews di kantornya Rekonfu Law Firm 87 terletak di Shagida Apartemen Office Jalan Ciung Wanara I Nomor 7, Sumerta Klod, Denpasar Timur, Renon, Denpasar Bali mengatakan, hari raya Galungan merupakan kemenangan dharma atas adharma, Galungan dirayakan untuk memperingati kemenangan kebaikan atas kejahatan dalam diri manusia dan kehidupan secara umum, merupakan momen untuk menyatukan kekuatan rohani demi mendapatkan pikiran dan pendirian yang tenang, sebagai wujud syukur atas penciptaan alam semesta serta pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara kebaikan dan kejahatan.

Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menjelaskan, hari raya Kuningan diperingati 10 hari setelah Galungan sebagai bentuk penghormatan kepada para dewa, bhatara dan leluhur yang telah turun untuk memberikan berkah. Hari raya Kuningan umat Hindu memohon keselamatan, perlindungan dan tuntunan lahir batin kepada para leluhur dan dewa.

“Simbol warna kuning pada nasi kuning yang dipersembahkan melambangkan kemakmuran, kesejahteraan dan kebaikan yang diharapkan selalu mengiringi kehidupan manusia, dan juga dirayakan sebagai simbol keteguhan iman umat setelah perayaan Galungan, seperti yang tercermin pada hari Pemacekan Agung,” kata Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.

Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengatakan, Rekonfu Law Firm 87 menangani berbagai perkara hukum perdata maupun pidana, memberikan pelayanan bantuan hukum baik untuk kasus yang diselesaikan melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non litigasi. Beberapa jenis kasus spesifik meliputi dugaan tindak pidana, seperti yang terkait dengan pengaduan masyarakat mengenai suatu kejadian, kasus – kasus yang berhubungan dengan perselisihan keluarga, seperti masalah hak asuh anak pasca perceraian.

“Rekonfu Law Firm 87 memiliki tim diantaranya Adv. I Nyoman Suparta, S.H., M.H., Adv. Kadek Sri Wulandari Pakris, S.H., M.M., Adv. Folrezzy Taufiq Hidayat Ramdhani, S.H., Adv. I Made Gangga Utama, S.H., Adv. Made Adityaswara Amertha Yoga Sumerta, S.H advokat yang berpengalaman dan solid, siap menghadapi berbagai tantangan hukum yang kian kompleks, dengan tujuan memberikan solusi hukum yang efektif, maksimal dan responsif bagi klien yang mencari keadilan,” kata Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.

Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengatakan, Rekonfu Law Firm 87 adalah firma hukum atau kantor pengacara yang bergerak di bidang hukum beralamat di Shagida Apartemen Office, Jalan Ciung Wanara I Nomor 7, Sumerta Klod, Denpasar Timur, Denpasar, Bali bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.

Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si dari Rekonfu Law Firm 87 bersama Pimpinan dan Staf mengucapkan selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan, semoga damai selalu, damai di hati damai dalam bermasyarakat. “Jadilah pejuang penegakan keadilan” hindari menjadi pelaku pidana dan semangat untuk mewujudkan kepastisn hukum dalam masyarakat. @ (RED/NU)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *