3 Titik Proyek BTS Akan Ditindak Tegas Oleh Camat Kresek, LSM Sebut Dampak Negatif Radiasi

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, Tangerang – Proyek tower BTS di 3 ( tiga)Titik yang Ada di wilayah kecamatan Kresek diduga belum mengantongi AMDAL Dan PBG, Camat Kresek Eka Fathusidki Akan melakukan tindakan tegas Akan melakukan pemberhentian sementara, Senin (20/10/25)

Dampak Negatif terkait Radiasi yang Akan di timbulkan dengan Ada nya tower BTS di terangkan secara Lugas Oleh Saefulloh Dari LSM GERAK Banten

Bacaan Lainnya

” Dampak Radiasi dapat menimbulkan gangguan kesehatan pada otak Kiri, bisa menyebabkan gangguan pendengaran, sehinggga Peru betul betul di perhatikan jarak tower itu Dari pemukiman warga, tiga Titik Proyek BTS yang kita pantau, ini sangat dekat dengan pemukiman warga sehinggga tidak layak diizinkan untuk dilanjutkan “Tuturnya.

Lebih lanjut Saeful mengutarakan, bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan camat Kresek, agar Proyek tersebut segera dihentikan Dan di segel

” Saya sudah sampaikan ke camat Kresek agar segera di tindak tegas Dan di segel “Tukasnya. Dihubungi melalui via WhatsApp, beberapa Hari lalu setelah adanya demonstrasi warga terkait penolakan Proyek Tower BTS baik di kampung Tengger desa Kemining, di Desa Talok Dan di Desa Patrasana, camat Akan melakukan penindakan

” Kami Akan tindaklanjuti, kita Akan CEK terkait Perizinannya, kami Akan lakukan tindakan tegas apabila Ada pelanggaran procedure. ” Tegas camat

Hingga berita ini terbit sejumlah pihak masih menunggu upaya tegas camat Kresek Dan satpol pp kabupaten tangerang dalam rangka penertiban terhadap pelanggar procedureprocedur.

( H/Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *