LINTASCAKRAWALANEWS.COM, Kab. Tangerang – Kamis (10/09/2026) proyek desa yang tidak menggunakan papan informasi atau papan anggaran melanggar hukum dan asas transparansi publik.
Dasar Hukum & Aturan Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.UU (KIP) Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui isi sumber dana, dan besar anggaran dari setiap kegiatan yang menggunakan keuangan negara Transparansi Dana Desa: Pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara terbuka kepada masyarakat di lokasi kegiatan agar publik dapat ikut melakukan pengawasan. Dampak & Indikasi Ketiadaan papan proyek sering kali memicu kecurigaan publik bahwa proyek tersebut adalah “proyek siluman” atau upaya untuk mengelabui warga agar besar anggaran tidak dimonitor.
Berpotensi menjadi indikasi penyimpangan, mal administrasi, atau tindak pidana korupsi. Proyek kegiatan turab/spal yang dikelola oleh aparatur desa dikampung rawa kalem RT.04 desa gunung sari kecamatan mauk kabupaten tangerang proyek yang sedang dikerjakan terlihat tidak dalam pengawasan
Sehingga proyek tersebut menjadi sorotan media dan LSM kamis (10/09/2026) sihar Sihombing sebagai sekretaris perkumpulan pemantau keuangan negara (PKN) Tangerang saat ditemukan awak media yang sedang investigasi bertanya kepada para pekerja mengatakan ini kerjaan desa. “ujar pekerja yang enggan disebut namanya.
( Team )






