LINTASCAKRAWALANEWS COM, || TANGERANG, – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) DPD Provinsi Banten, Edward, memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya informasi yang menyebutkan keterlibatan oknum dari kelompok “Bravo” dalam aktivitas ilegal dugaan penyuntikan gas elpiji di salah satu gudang di wilayah Banten. Rabu 28 Mei 2025
Dalam keterangannya kepada media, Edward menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan dinilai sebagai upaya pengalihan isu oleh oknum pengusaha nakal yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Saya tegaskan, tidak ada keterlibatan oknum Bravo dalam aktivitas ilegal itu. Nama Bravo hanya dicatut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seolah-olah menjadi backing dari usaha ilegal tersebut,” ujarnya.
Edward menyebut bahwa penggunaan nama “Bravo” oleh para pelaku merupakan taktik manipulatif untuk menciptakan kesan seolah-olah mereka memiliki dukungan dari pihak tertentu, termasuk aparat, guna melancarkan kegiatan melawan hukum.
“Itu semua bohong belaka. Jangan sampai masyarakat dibodohi dengan permainan seperti ini. Kami di LPK RI akan terus mengawasi dan mendorong penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Edward meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyuntikan gas elpiji tersebut tanpa terpengaruh oleh klaim-klaim palsu yang mencatut nama institusi atau kelompok tertentu.
LPK RI Provinsi Banten, tambah Edward, mendukung penuh upaya pemberantasan mafia gas elpiji dan mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta tidak mudah percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Red/ML)
Sumber : Ketua LPK RI Provinsi Banten






