LCN || Berkait polemik kepemilikan lahan, menurut informasi, sebanyak ada delapan orang melaporkan Kepala Desa Karendan ke Polres Barito Utara, pada 7 Mei 2025 lalu.
Dalam laporannya mereka mempermasalahkan mengapa Kepala Desa mengeluarkan SKT di atas lahan mereka yang berada di Desa Karendan RT 02 Kecamatan Lahei, kabupaten Barito Utara. sehingga menjadi tumpang tindih kepemilikan lahan mereka.
Maka setelah adanya pembebasan lahan oleh pihak PT. Nusantara Persada Resources (NPR) yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), otomatis mereka tidak bisa mengambil hak mereka dikarenakan adanya tumpang tindih kepemilikan tadi, anggap mereka yang melaporkan kades ke polres Barut.
Menanggapi laporan tersebut salah satu warga Desa Karedan, Kecamatan Lahei yang tidak mau disebutkan namanya kepada midai ini, Minggu 18 Mei 2025 malam angkat bicara.
“Kami dengar ada berapa orang yang melaporkan Kepala Desa Karendan beberapa waktu lalu. Namun kami masyarakat Desanya sendiri tidak merasa mendapat kerugian dari Kades kami,” katanya.
Hal ini lah terjadinya masalah tanah ini karena dahulu di lahan dalam kawasan hutan Desa Karendan ada orang orang yang dapat membeli tanah dari masyarakat dengan harga bervariasi ada yang 3 juta per hektare dan ada juga membeli 5 juta per hektare,”jelasnya.
“Juga ada yang menjual lahan masyarakat itu ke pihak lain dengan harga yang fantastis,” ungkap dia kepada Kabarbanuakita.com, Minggu (18/05/2025).
Meraka inilah dalangnya sebutnya, Mereka tadi mengarahkan masyarakat dan pemodal untuk merambah kawasan hutan. Ia menduga – duga ada keterlibatan dari oknum anggota DPRD Barut,” ucap warga desa Karendan itu tegas tanpa menyebut nama oknum anggota dewannya namun seakan mengarah ke figur tertentu.
Oknum anggota DPRD tersebut dianggap melakukan jual beli lahan dalam kawasan hutan. Modusnya dengan cara pembukaan lahan agar mendapatkan harga tinggi dari perusahaan yang masuk dan tertarik.
“Lahan penuh hutan tersebut dibabat habis dengan mesin chainsaw,” katanya menerangkan.
Bila memang dibutuhkan bukti pihaknya siap menyampaikannya secara rinci, ujarnya memastikan kebenaran kata-katanya.
“Jika memang oknum oknum tersebut selalu mengatasnamakan Pemilik lahan yang sah berarti orang-orang tersebut melawan hukum, maka kami masyarakat siap melaporkan ke penegak hukum jika mereka diperlukan,” tegasnya.
Sebagai penutup, pria yang enggan namanya disebutkan dalam media ini meminta kepada aparat penegak hukum agar memproses tegas terhadap oknum-oknum yang diduga memperjualbelikan lahan dalam kawasan hutan di desa mereka.
Kalu tidak kami warga desa Karendan akan demo tuntut oknum anggota DPRD Barut yang terlibat dalam jual beli lahan dengan pihak lain dengan harga fantastis sementara.
“Beli dari warga harga suka sukanya saja, ini sama saja termasuk Mafi tanah,”ungkapannya. (rls/rd)