LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan di sektor keuangan sehingga masyarakat terhindar dari kerugian finansial.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu mengatakan, sosialisasi dan edukasi sektor keuangan terus dilakukan merupakan salah satu bentuk komitmen OJK dengan kepolisian Daerah Bali mewujudkan ekosistem keuangan yang adil bagi semua lapisan masyarakat dan memperkuat sinergi meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat.
“Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan pengamanan masyarakat hingga di wilayah pedesaan, diharapkan menjadi agen edukasi keuangan dan meningkatkan upaya deteksi dini terhadap modus kejahatan di sektor keuangan,” kata Kristrianti Puji Rahayu.
Kristrianti Puji Rahayu menyampaikan, saat Departemen Perlindungan Konsumen OJK Bali, bersama Kepolisian Daerah Bali menggelar Sosialisasi Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan kepada anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kepolisian Daerah Bali, sebagai salah satu anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Bali pada Kamis 15 Mei 2025 di Kantor OJK Provinsi Bali Denpasar.
Selain itu, Kristrianti Puji Rahayu mengharapkan, hasil dari sosialisasi ini ditindaklanjuti dengan langkah aksi positif menyebarluaskan kepada masyarakat agar merasa terlindungi menggunakan produk dan/atau layanan sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P Raharjo mengapresiasi Kepolisian Daerah Bali atas sinergi dan dukungan pelaksanaan sosialisasi ini, dengan menghadirkan personel Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan menggaungkan pesan penting kepada pihak terkait, pentingnya aspek pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Dirreskrimsus Kepolisian Daerah Bali, Kombes. Pol. Teguh Widodo menegaskan, peran Polri dan lembaga terkait dalam penanggulangan kejahatan sektor keuangan tidak sebatas penegakan hukum, juga meliputi edukasi, pencegahan, penguatan kerjasama, serta peningkatan kemampuan teknologi dan sumber daya manusia. Kolaborasi lintas lembaga sangat penting membangun sistem keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.
Harapan kedepan, dengan terbentuknya ekosistem keuangan aman dan terpercaya, terwujudnya masyarakat melek keuangan dan waspada terhadap risiko kejahatan finansial, serta terus meningkatkan sinergi antar lembaga untuk memberantas kejahatan keuangan.
“Kepolisian Daerah Bali berkomitmen terus bersinergi dengan OJK dan instansi terkait memberantas investasi bodong, menindak tegas judi online, serta mengedukasi masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan terlindungi,” tegas Kombes. Pol. Teguh Widodo.
Kerugian Investasi Ilegal Capai Rp.142,13 triliun tercatat perkembangan jumlah entitas ilegal yang dihentikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sejak 2017 sampai April 2025 yaitu sebanyak 12.721 entitas dengan kerugian investasi ilegal mencapai Rp.142,13 triliun dan pemblokiran periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025 sebanyak 4.053 aplikasi/website/konten ilegal, 117 rekening bank dan 2.422 nomlor telepon/whatsapp.
Kegiatan dihadiri Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali, Ananda R. Mooy., Direktur Pembelaan Hukum Konsumen Pelindungan Konsumen OJK, Tri Herdianto serta Deputi Direktur Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan Perbankan, Budiwan Wijayanto dan Analis Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Aditya Mahendra sebagai narasumber.
Masyarakat yang mengetahui informasi atau menerima penawaran investasi dan pinjaman online mencurigakan dan/atau diduga ilegal serta memberikan iming – iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), agar melaporkannya melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157, Whatsapp: 081157157157, email: konsumen@ojk.go.id, email: satgaspasti@ojk.go.id, serta jika mengalami penipuan transaksi keuangan dapat segera melaporkannya melalui email: iasc@ojk.go.id dan website: iasc.ojk.go.id. @ (RED/NU)