LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || TANGSEL – Dugaan peredaran obat keras tanpa resep dokter kembali mencuat di wilayah Kota Tangerang Selatan. Dua toko di Kecamatan Serpong Utara diduga kuat memperjualbelikan obat golongan psikotropika, khususnya Tramadol, secara bebas dan tanpa pengawasan resmi.
Lokasi pertama berada di Jl. Bhayangkara 1 No. 8, Kelurahan Paku Jaya. Berdasarkan dokumentasi visual yang beredar, etalase toko tersebut terlihat memajang obat-obatan keras dalam jumlah besar secara terbuka. Menurut informasi dari warga, koordinator dari peredaran obat Tramadol di lokasi tersebut diduga ber insial (B) dan (M).
Sementara itu, lokasi kedua berada di Jl. Jati Jelupang, Kelurahan Jelupang, dengan titik koordinat -6.258503, 106.669047. Toko ini juga diduga menjual obat keras jenis Tramadol tanpa resep dokter, berdasarkan foto-foto yang memperlihatkan produk farmasi mencurigakan yang terpajang di etalase. Meski identitas toko belum dapat dipastikan, penelusuran awal menunjukkan adanya aktivitas penjualan obat dan kosmetik secara bebas.
Sebagai informasi, Tramadol merupakan obat golongan analgesik opioid yang hanya boleh dikonsumsi atas resep dokter. Peredarannya secara bebas tanpa izin resmi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Peredaran obat semacam ini sangat merusak generasi muda. Kami minta pihak kepolisian segera bertindak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga sekitar juga diimbau untuk tidak membeli obat-obatan keras di luar apotek resmi. Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum. (Tim/Red)