Belum Ganti Rugi, PT PADA IDI Garap Paksa Lahan Warga

Oplus_131072

 

LCN || Kehadiran PT PADA IDI yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Barito Utara sejatinya membawa dampak positif dan suasana yang menyenangkan bagi masyarakat.

Namu sayangnya, perusahaan yang selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kode Perusahaan: 5604, Nomor Perizinan 188.45/378/2010 Tahapan kegiatan Operasi Produksi dengan kode Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) 3362053032014049 Tambang Batubara dengan luas kurang lebih 5.000 Ha di wilayah administrasi, Kecamatan Lahei Barat itu justru diduga menimbulkan masalah dengan masyarakat sekitar.

Pasalnya, terjadi konflik lahan antara PT PADA IDI dengan 4 orang warga Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, atas nama Rudi Hartono, Junaidi, Tony Efendy, dan Isah.

Konflik lahan tersebut juga dikernakan lahan/kebun milik 4 orang warga tersebut, telah digarap paksa oleh perusahaan tanpa ada negosiasi untuk penyelesaian kompensasi atau ganti rugi dan adanya dua pihak atau lebih memiliki hak atas pengelolaan tanah yang sama (tumpang tindih).

Hal ini disampaikan Penerima Kuasa empat warga pemilik lahan Hayanor Anong, kepada beberapa awak media saat usia Rapat Dengar Pendapat (RDP) di depan DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (14/4/2025) sore.

Oplus_131072

”Lahan/kebunnya milik Rudi Hartono, Junaidi, Tony Efendy, dan Isah warga desa Luwe Hulu telah digarap paksa perusahaan tanpa ada negosiasi untuk penyelesaian kompensasi atau ganti rugi,”ucap Anung.

Hingga saat ini sebut Anung, PT PADA IDI tidak punya niat baik untuk menyelesaikan konflik penggarapan lahan atas nama Rudi Hartono, Junaidi, Tony Efendy, dan Isah ini.

“Bahkan kebun milik mereka yang telah ditanami pohon karet dikira masih utuh ternyata digarap paksa oleh pihak perusahaan untuk penambangan batu bara,”ungkapnya.

Anung menambahkan, terkait kepemilikan lahan tersebut pihak perusahaan ada mengatakan ada yang maklim. Na yang anah dan janggal bagi kita lahan/kebun milik Rudi Hartono, Junaidi, Tony Efendy, dan Isah berada diwilayah desa Muara Inu, Kecamatan Lahei.

Dan kemudian untuk menerbitkan surat keterangan tanah pada waktu itu selain ada surat pelimpahan dari perusahaan RBH kepada empat warga tersebut Juhari Pj Kades Muara Inu pada tahun 2006, Persambitan nya pun jelas,” jelasnya.

Sambil menunjukkan surat dan peta dipegang nya, Anung dengan tegas mengatakan masuk diakal gak yang mengklaim saking banyaknya orang dibayar ke siapa ini yang kita pegang.

Sementara mereka ini dibayarkan, sedangkan sementara kami yang ingin melakukan verifikasi menunjukkan identitas lahan kita harus melalui proses dulu harus medis di Polsek dulu atau dimana sehingga tidak ada titik temu.

“Na yang menjadi masalahnya adalah pemilik lahan tidak bisa berbuat apa-apa sementara lahannya habis digara. Ketika ini selesai kemudian pemenangnya pemilik lahan sebenarnya terus batubara nya sudah habis maunya gimana kira-kira. artinya memang Ganti rugi atau tali asih kan,”ujar Anung.

Tadi kita minta tambahan Anung, semua anggota dewan yang hadir dan pihak perusahaan yang hadir meminta setatus KO minta keadilan, supaya apa di situ pasti kelihatan.

Kalau memang pihak perusahaan ingin diselesaikan dia akan cepat melakukan verifikasi tidak menunggu waktu, sementara kalau tidak melakukan itu perusahaan santai-santai saja.

“Artinya memang ada semacam konflik yang diciptakan ke masyarakat supaya masyarakat saling bunuh. Kasihan kita sangat menghindar seperti itu,”ungkap Anung. (rls/red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *