Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si : Ijin PT. UCB Hanya Perlu Penyempurnaan Karena Ada Perubahan Regulasi

 

LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Pada Kamis 23 April 2026 Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si dari Rekonfu Law Firm 87 yang beralamat di Jalan Ciung Wanara I, Nomor 7, Kota Denpasar, Bali mewakili clientnya dari PT. UCB menghadiri undangan dari Pemerintah Kabupaten Gianyar di Kantor Camat Tampaksiring tentang pengecekan perijinan yang dimiliki PT. UCB.

Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si didampingi Adv. Kadek Sri Wulandari Pakris, S.Η., Μ.Μ., Adv. Folrezzy Taufiq Hidayat Ramdhani, S.H., Adv. I Made Gangga Utama, S.H., Adv. Made Adityaswara Amertha Yoga Sumerta, S.H kepada sejumlah media pada Kamis 23 April 2026 menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan yang diperiksa oleh gabungan kedinasan Pemkab Gianyar ada tujuh item, yaitu yang pertama adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) PT. UCB memiliki, kemudian surat pernyataan kesanggupan pengelolaan pemanfaatan lingkungan hidup SPPL juga telah memiliki, kemudian yang dicek adalah ijin pemanfaatan ruang KKPR juga telah dimiliki, dokumen lingkungan juga client kami ada, perijinan untuk berusaha jelas client kami memiliki, dan NPWP dan NPWPD, juga sudah memiliki.

“Dalam pengecekan masalah perpajakan, client kami telah membayar Pajak PBB dan pajak PHR dari bulan Desember 2025 sampai dengan Maret 2026, hanya bulan April 2026 yang belum dibayar dan segera dibayar awal bulan Mei 2026 PT. UCB ini bidang usahanya ada tiga yaitu hotel, villa dan management pariwisata. Untuk Hotel dan management pariwisata belum terlaksana, hanya yang sedanv berjalan usaha villa saja dan untuk perijinan IMB yang telah dimiliki yang dikeluarkan tahun 2017 dan 2018 masih tetap berlaku walaupun telah terbit Undang – Undang Cipta Kerja Nomor 16 tahun 2021 yang menyatakan bahwa IMB tidak berlaku dan diganti dengan PBG dan SLF,” kata Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.

Lanjut Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menjelaskan, kalau memiliki IMB yang terbit sebelum tahun 2021, masih berlaku untuk selamanya, dengan catatan selama tidak ada perubahan struktur, karena UCB akan berkembang menjadi villa Ddengan bangunan yg bertambah akan di Konversi ijin IMB menjadi ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) hal tersebut telah diurus oleh Notaris Kadek dan Tude.

“Sudah sepakat untuk dilaksanakan sehingga pada prinsipnya, untuk masalah perijinan dari PT. UCB sudah lengkap, hanya perlu penyempurnaan, yang perlu disempurnakan karena adanya perubahan regulasi,” jelas Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.

Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menyatakan, sebenarnya tidak ada yang tidak terpenuhi, semua terpenuhi yakni IMB masih berlaku akan dikonversi menjadi PBG dan SLF, menurut ass hukum Retro Aktif bahwa peraturan itu tidak boleh berlaku surut, karena itu terbitnya IMB tahun 2017 dan 2018 itu masih berlaku selama tidak ada perubahan struktur bangunan.

Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si selaku kuasa hukum GN pemilik PT. UCB di Desa Kulu Tampaksiring, Gianyar Bali dalam rangka mendampingi pengurusan ijin hotel, villa, management konsultan pariwisata menjelaskan, bahwa GN datang ke Bali tahun 2017 dan membuat perusahaan dengan nama PT. UCB merupakan PT dengan penanaman modal asing, berdasarkan undang – undang penanaman modal asing dan Undang – Undang Cipta Kerja Nomor 16 tahun 2021, bahwa orang asing dapat melakukan investasi dan usaha di Indonesia dengan sistem sewa, tetapi tidak bisa memiliki tanah, oleh karena itu cliennya GN membuat akta notaris tentang sewa tanah dan aktenotaris PT PMA yang bidang usahanya yang pertama adalah Manajemen konsultan Pariwiisata.

“Dalam perkembangan selanjutnya ada perbaikan berdasarkan RUPS, maka usahanya berkembang menjadi hotel, villa, dan management konsultan pariwisata. Untuk kegiatannya GN menyewa tanah dari ibu Roti CS, kemudian membangun villa, dalam pelaksanaannya pembangunan hotel sampai saat ini belum dibangun, sehingga perijinan yang menyangkut PBG, SLF Hotel tidak diurus, untuk villa, sudah memiliki IMB terbit tahun 2017,” jelas Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.

Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menjelaskan, pada Kamis 23 April 2026 semua pengusaha hotel, restoran di Desa Kulu, Tampaksiring Gianyar mendapat undangan dari Pemkab Gianyar untuk melaksanakan pembinaan dalam rangka pengecekan kelengkapan perijinan yang dimiliki oleh masing – masing perusahaan, Bukan merupakan kegiatan Pengurusan Penerbitan Perijinan.

“Rekonfu Law Firm 87 mendapat kuasa untuk mewakili pengusaha asal luar negeri dengan merk usahanya, Hotel UCB yang berlokasi di Desa Kulu menghadiri undangan tersebut, selanjutnya dilaksanakan pengecekan oleh Dinas PU, Dinas Pariwisata, Pajak, dll, setelah dilaksanakan pengecekan bahwa kami yang mewakili UCB dinyatakan yang pertama telah memiliki NIB, nomor induk berusaha, kemudian SKPPL dan kesanggupan untuk mengelola lingkungan hidup,” kata Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.

“UCB memiliki semuanya, ditambah SKPPL pemanfaatan tata ruang, kemudian dilaksanakan pengecekan kepemilikan IMB atau PBG dan SLF, perusahaan yang kami wakili memiliki izin IMB untuk villa atau pondok wisata yang terbit tahun 2017 dan tahun 2018. Tentang IMB ini memang ada aturan baru, yaitu peraturan cipta kerja nomor 16 tahun 2021 yang menyatakan bahwa IMB diganti nama tidak itu lagi tetapi menjadi PBG dan SLF, namun apabila ada IMB yang terbit sebelum tahun 2021 tetap berlaku selama tidak ada perubahan bangunan,” jelas Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.

Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengatakan, mengingat perusahaan yang kami wakili akan meningkatkan usahanya menjadi wisata villa, maka IMB yang dimiliki itu akan dikonversi menjadi PBG dan SLF, sudah ada yang mengurus notaris dan segera dikerjakan, kemudian perusahaan yang kami wakili, telah memiliki NPWP dan juga memiliki NPWPD pajak untuk daerah.

“Mendengar ada komentar bahwa seorang pegiat sosial menyatakan bahwa perusahaan yang kami wakili tidak memilki perijinan, katanya baru mengurus di Kantor Camat, tentunya pernyataan pegiat media sosial tersebut sangat bertentangan dengan hasil pengecekan dari team Pemkab Gianyar, karena pada Kamis 23 April 2026 kami hanya mendapat undangan untuk pembinaan, bukan untuk mengurus ijin,” jelas Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.

“Jadi penalaran itu kurang tepat dan perlu dipertanyakan kepentingannya untuk apa, sebenarnya dengan komentarnya kata bodoh, siapa yang bodoh atau super bodoh. Kami yang menghadiri pemeriksaan merasa semua ijin PT. UCB dinyatakan lengkap, hanya nanti kurang konversi SLF dan PBG untuk dijadikan villa, dan petugas dari Pemkab Gianyar siap memberikan bimbingan dan pendampingan,” pungkas Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si. @ (RED/NU) 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *