Ketua GARPPAR Gianyar: Demi Masa Depan Dan Keselamatan Anak Segera Kembalikan Ke Orang Tuanya

 

LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Resiko hukum dengan adanya UU Perlindungan Anak yang konsekuensi hukumnya atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang tua kandung jika smpai masuk ke laporan kepolisian.

Terkait dengan kasus adanya tindak kekerasan lewat pengambilan paksa seorang anak di Tegal Tugu Gianyar wajib mengedepankan kepentingan anak, yang terbaik jangan sampai menimbulkan dampak psikologis maupun fisik atas tindakan tersebut.

Mengenai hal tersebut Ketua GARPPAR (Garda Pejuang Penerus Aspirasi Rakyat) Gianyar, Ngakan Made Rai kepada sejumlah media mengatakan, melihat penjelasan Dewa Putu Ardika dan membaca di media yang paling penting dalam hal ini keputusan PN Gianyar Nomor: 256/Pdt.G./2023/PN Gianyar tertanggal 7 Pebruari 2024 dimana titik poinnya dalam amar putusan bahwa hak asuh anak diberikan kepada Dewa Ardika.

“Dengan adanya pengambilan paksa anak tersebut, saya berani mengatakan bahwa itu adalah terindikasi penculikan karena tanpa seijin Dewa Ardika selaku orang tua,” kata Ngakan Rai.

Ngakan Rai mengatakan, yang terpenting saya pertanyakan sesuai dengan keterangan Dewa Ardika kapasitas pak Dwi dan pak Agung Pastika itu secara pribadi atau lembaga saat mendampingi Dewa Ardika mendatangi kediaman mantan istrinya di Jalan Antasura Denpasar, sebab menurut keterangan pak Dwi saat dihubungi via ponselnya, pak Dwi mengatakan masih menunggu perintah dari Kasat Reskrim, untuk itu pertanyaan saya ketika mendatangi kediaman mantan istri Dewa Ardika apakah tanpa surat perintah pimpinan, betapa gegabahnya pak Dwi dan pak Agung Pastika, yang saya tidak inginkan seperti kejadian bos rental di Jawa.

Ngakan Rai yakin Kasat Reskrim dan Kapolres Gianyar tidak tahu dan belum mendapatkan laporan dari bawahannya. Sebab saya tahu persis gerak langkah beliau di Gianyar sangat komunikatif tapi tegas, dan saya sarankan kepada Polres Gianyar supaya sesegera mungkin mengusut tuntas masalah ini, dengan pertimbangan yakni anaknya tidak bisa sekolah dan jangan sampai mudah – mudahan tidak terjadi dibawa ke lain daerah.

Ngakan Rai berharap anak tersebut segera kembali ke orang tuanya supaya bisa kembali ke sekolah dan keselamatan anak tersebut. “Mohon ijin dengan hormat kepada Kasat Reskrim dan Kapolres Gianyar untuk menegur anggotanya yang datang ke TKP Jalan Antasura Denpasar apakah sudah membawa surat tugas dari pimpinan,” tanya Ketua GARPPAR Gianyar ini.

Sebelumnya Dewa Putu Ardika mengatakan, dirinya mendatangi kediaman mantan istrinya di Jalan Antasura Denpasar Bali bersama aparat Polres Gianyar yakni pak Dwi dan pak Agung Pastika serta temannya Wayan Basur dari Tegal Tugu Gianyar berangkat dari Gianyar pukul 18.00 Wita.

“Sampai di Jalan Antasura, Wayan Basur beserta kedua aparat Polres Gianyar menemui mantan mertuanya Dewa Ardika, Ni Wayan Wesan dan dirinya menunggu diluar rumah,” jelas Dewa Ardika.

Lanjut Dewa Ardika, menurut Wayan Basur bahwa kedua anaknya mau disekolahkan di Denpasar. Selanjutnya Dewa Ardika bersama aparat Polres Gianyar serta Wayan Basur balik ke Gianyar.

“Keesokan harinya pada Rabu 29 Januari 2025 dirinya mendatangi Sekretariat GARPPAR Gianyar minta bantuan supaya kedua anaknya segera kembali bersamanya,” kata Dewa Ardika.

Dewa Ardika menjelaskan, bahwa Ketua GARPPAR Gianyar Ngakan Made Rai menyarankan supaya Dewa Ardika melapor ke SPKT Polres Gianyar, melaporkan anaknya yang dibawa mantan istrinya tanpa sepengetahuan dirinya dan dalam keadaan sakit. Selanjutnya keesokan harinya Dewa Ardika mendatangi Polres Gianyar untuk melaporkan perihal kedua anaknya yang dibawa mantan istrinya tanpa sepengetahuan dirinya, serta sudah beberapa hari tidak sekolah.

Dewa Ardika memaparkan, begitu sampai di SPKT Polres Gianyar dirinya disarankan ke Satuan Reskrim menemui pak Dwi yang sebelumnya pernah bersama Dewa Ardika mendatangi kediaman mantan istrinya di Jalan Antasura Denpasar. “Begitu dirinya naik ke lantai dua Satuan Reskrim, salah seorang staf Reskrim menghubungi pak Dwi,” jelas Dewa Ardika.

Ketua GARPPAR Gianyar, Ngakan Made Rai mengatakan, pihaknya mendukung Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali Made Ariasa. Yang mana KPAD Provinsi Bali terkait hak pendidikan anak untuk bersekolah maupun berinteraksi sosial secara layak tetap harus diwujudkan tidak boleh dilanggar, karena jika ada para pihak yang melakukan tindakan pengabaian maka hal tersebut bisa berpotensi diadukan sebagai kasus hukum. @ (RED/NU)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *