Awal Tahun 2025 Polres Buleleng Gulung Sindikat Jaringan Kejahatan Narkoba

 

LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Komitmen Polres Buleleng dalam memberantas peredaran narkotika semakin terlihat di awal tahun 2025. Dalam press release yang digelar di Lobi Mapolres Buleleng pada Senin 22 Januari 2025, pukul 11.00 Wita. Kapolres Buleleng, AKBP. Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H memaparkan keberhasilan Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Buleleng.

Kapolres Buleleng, AKBP. Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H mengatakan, enam tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba. Keenam tersangka berhasil ditangkap di Desa Sambangan, Sukasada pada Sabtu, 4 Januari 2025, pukul 13.30 Wita, tim berhasil mengamankan ME (19) dan AP (30) di sebuah rumah di Desa Sambangan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,06 gram bruto, tiga timbangan digital, bong serta barang bukti lainnya. Kedua pelaku saling bekerjasama dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut,” kata AKBP. Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H.

Lanjut AKBP. Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H menjelaskan, pengembangan di Desa Sambangan dari penangkapan ME dan AP membawa tim kepada PD (35), yang diamankan pada hari yang sama pukul 15.00 Wita di rumahnya di Desa Sambangan. Dari tangan PD, ditemukan dua paket sabu dengan berat total 10,36 gram bruto serta barang bukti lainnya, PD diketahui sebagai pemasok utama bagi ME dan AP.

AKBP. Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H memaparkan, pengungkapan di Desa Sembiran, Tejakula pada Minggu, 5 Januari 2025, pukul 17.05 Wita, CW (31) diamankan di Jalan Desa Sembiran, Tejakula barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total 0,79 gram bruto ditemukan, CW mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial DE SAR asal Desa Pacung.

AKBP. Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H menyatakan, penggerebekan di Kelurahan Penarukan, Buleleng pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 23.00 Wita, GA (36) dan ES (35) ditangkap di sebuah kamar kost di Kelurahan Penarukan dari keduanya, ditemukan lima paket sabu dengan berat total 1,00 gram bruto serta barang bukti lainnya, mereka diketahui membeli narkotika secara patungan dari pemasok yang masih dalam pencarian.

Kapolres Buleleng, AKBP. Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang mendukung tugas kepolisian,btersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

“Polres Buleleng terus meningkatkan operasi dan upaya preventif agar masyarakat terlindungi dari bahaya narkoba. Saya mengapresiasi kinerja Tim Bhayangkara Goak Poleng yang telah bekerja keras mengungkap jaringan ini,” ujar AKBP. Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H.

Polres Buleleng menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi membantu pemberantasan narkotika, guna mewujudkan Kabupaten Buleleng yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. @ (RED/NU)

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *