Proyek SPAL Rp100 Juta di Rancailat Disorot, Arahan PPTK Diduga Tak Digubris

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, TANGERANG — Proyek pemasangan saluran pembuangan air limbah (SPAL) di Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, senilai sekitar Rp100 juta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 melalui aspirasi Fraksi Golkar Dapil 2, menjadi sorotan.

Proyek yang dikerjakan CV Gruduk Construction tersebut diduga belum sepenuhnya memenuhi sejumlah ketentuan pelaksanaan pekerjaan pemerintah. Sorotan mencakup keberadaan papan informasi publik, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga dugaan tidak diindahkannya arahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Kresek.

Bacaan Lainnya

Lebih jauh, hasil pekerjaan di lapangan juga dipertanyakan setelah pegiat sosial menemukan adanya bagian pemasangan SPAL yang diduga belum sesuai dengan spesifikasi teknis. Kondisi ini dinilai perlu segera diperiksa agar tidak berujung pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB maupun kualitas yang dipersyaratkan.

Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler Kresek (PWGK-KRESEK) Kabupaten Tangerang, Alex Sibti, meminta persoalan tersebut tidak dianggap sepele.

“Ini proyek pemerintah, bukan proyek pribadi. Kalau sudah menggunakan APBD, maka seluruh prosesnya harus mengikuti aturan dan RAB. Apalagi sudah ada arahan dari PPTK, jangan sampai justru diabaikan,” tegas Alex kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Alex juga meminta Fraksi Golkar Kabupaten Tangerang Dapil 2 dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, termasuk Mahfudz Fudianto atau disapan Bimo, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program aspirasi tersebut.

“Jangan hanya bicara program dan anggaran. Kualitas pekerjaan serta kepatuhan pelaksana di lapangan juga harus menjadi perhatian. Kalau memang ditemukan ketidaksesuaian, harus ada evaluasi,” ujarnya.

Sementara itu, PPTK Kecamatan Kresek, H. Cecep Budiman, mengatakan pihak kecamatan sebelumnya telah memberikan pengawasan dan edukasi kepada pelaksana sebelum pekerjaan dimulai.

“Kami dari pihak kecamatan sudah melakukan pengawasan dan edukasi sebelum pelaksanaan dimulai. Kami akan tindak tegas pihak kontraktor yang tidak mengindahkan aturan dan akan stop sementara,” kata H. Cecep.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak kecamatan telah mengambil langkah pengawasan terhadap proyek tersebut. Kini, publik menunggu apakah temuan di lapangan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis dan evaluasi terhadap kesesuaian pekerjaan dengan RAB.

Saat dikonfirmasi terkait sorotan tersebut, pihak yang disebut sebagai pelaksana, Basit, belum memberikan penjelasan substantif hanya ucap salam.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari CV Gruduk Construction mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, penerapan K3, papan informasi publik, maupun arahan PPTK Kecamatan Kresek.

Publik berharap proyek yang dibiayai uang negara tersebut tidak sekadar selesai secara fisik, tetapi juga memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, transparansi informasi, dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam dokumen pekerjaan.

(Heri)

sumber: pwgk

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *