LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Polisi berhasil mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AK perempuan (26) selaku Bos Mucikari dan MT alias Alex laki (31) sebagai Manager di Villa KM 5 Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang sudah melakukan bisnis prostitusi ilegal sejak 2 tahun.
Mengingat, polisi dalam hal ini, Polres Badung mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan TKP di Hotel K, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Demikan diungkapkan Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., Kabid Humas, Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., Kabid Propam, Kombes. Pol. Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K didampingi Dirressiber Polda Bali, AKBP. Ranefli Dian Candra., Kapolres Badung, AKBP. Teguh Priyo Wasono, SIK beserta Kasat Reskrim Polres Badung, AKP. Muhamad Said Husen, SIK saat dikonfirmasi awak media di Lobi Polres Badung pada Senin, 13 Januari 2025.
Pengungkapan ini, lanjutnya berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/01/I/2025/SPKT/ SAT RESKRIM/ POLRES BADUNG, tanggal 10 Januari 2025; yang kemudian Tim Unit IV/PPA Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus tersebut.
Polres Badung berhasil mengungkap kasus kasus TPPO yakni sebanyak 1 kasus dengan modus operandi para tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia, yang sudah bisa diakses di 129 Negara di dunia, sementara di Indonesia terdapat 12 kota yang salah satunya ada di Bali, kepada para pelanggan melalui situs website untuk melayani aktivitas seksual.
“Untuk kasus TPPO ditangani oleh satuan Reskrim Polres Badung dengan barang bukti yang diamankan di antaranya sprei kasur, Kondom bekas pakai, 16 unit HP, 1 unit Laptop, 2 Passport, 305 simcard, sejumlah ATM dan buku tabungan dari berbagai bank,” kata Kapolda Bali.
Menurut Jenderal Bintang Dua asli Jawa Tengah tersebut, diketahui tarif yang dipasang berkisar 300-350 USD dengan keuntungan dibagi tiga antara PSK dan kedua tersangka. Untuk pembagian, lanjutnya 50 persen PSK, 40 persen Mucikari dan 10 persen Manager.
“Untuk para tersangka disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana UU ITE penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 milyar rupiah, pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 120.000.000,- dan paling banyak Rp 600.000.000, dan atau pasal 506 KUHP ancaman kurungan paling lama 1 tahun,” kata Kapolda Bali, disela – sela menunjukkan barang bukti kepada puluhan awak media.
Hal senada juga disampaikan Kapolres Badung, AKBP. Teguh Priyo Wasono, SIK menyatakan, dalam menindaklanjuti program 100 hari Presiden Republik Indonesia lebih dikenal program Asta Cita, maka tentunya Polri secara keseluruhan mulai dari tingkat Mabes, Polda dan Polres, termasuk Polsek jajaran mendukung program 100 hari kerja dari presiden RI khususnya di poin ke-7, yaitu dalam penegakan hukum terkait dengan tindak pidana Polres Badung telah berhasil mengungkap kasus TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan modus operandi adalah mucikari.
“Sebagaimana tadi disampaikan oleh Bapak Kapolda Bali, untuk kasus yang kami ungkap tersebut, kami melakukan penyelidikan pada saat diamankan tersangka baru melakukan transaksi dengan satu pelanggan. Dari pengembangan penyidikan, terdapat 15 orang PSK yang ditawarkan,” tutupnya. @ (RED/NU)