Polda Bali Ungkap Korupsi Dana Hibah KONI Gianyar TA 2019

 

LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Konrensi Pers di depan para awak media pada Selasa 17 Desember 2024 di loby Ditreskrimsus Polda Bali. Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus, AKBP. M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla didampingi Kabagbinopsnal, AKBP. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep dan Kanit 2, AKP. Si Gede Nyoman Pariasa, S.H serta Kasubbid Penmas Bidhumas, AKBP. Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H menyampaikan keberhasilannya dalam mengungkap kasus korupsi dana Hibah KONI Gianyar TA 2019.

Dengan menetapkan 1 orang tersangka PM Purwata (56) yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI kabupaten Gianyar periode 2018 – 2022, alamat Banjar Pekandelan, Desa Abianbase Gianyar, dengan TKP Kantor KONI Gianyar, kejadian antara kurun waktu Januari 2019 sampai dengan Januari 2020.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus, AKBP. M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla mengatakan, sesuai keterangan para saksi dan saksi ahli, atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka PM Purwata saat itu sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Gianyar selaku penanggungjawab secara formil dan materil atas dana hibah yang diterima oleh KONI Kabupaten Gianyar TA 2019, telah menguntungkan diri sendiri (tersangka) atau orang lain, sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara c.q keuangan Kabupaten Gianyar, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Bali sebesar Rp.3.643.621.414,19,-.

Kronologis Kejadian
AKBP. M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla menjelaskan, bahwa pada tahun 2019, KONI Kabupaten Gianyar mendapatkan dana hibah dari Pemkab Gianyar TA 2019 dengan total sebesar Rp.25.357.759.000,-.

“Dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Gianyar tersebut hanya diperuntukan untuk operasional sekretariat KONI Gianyar dan Porprov Bali XIV tahun 2019 di Tabanan, sebagaimana rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh tersangka PM Purwata dengan Asisten III Administrasi Umum Setda Kabupaten Gianyar,” jelas AKBP. M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla.

AKBP. M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla mengatakan namun, berjalannya waktu tersangka PM Purwata menandatangani surat perintah membayar (SPM) yang kemudian diajukan kepada bendahara umum untuk dilakukan pembayaran, dimana terdapat penggunaan dana melebihi dari anggaran yang telah dianggarkan pada setiap kegiatan dan terdapat penggunaan dana diluar dari rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), yang mana oleh tersangka PM Purwata memerintahkan kepada wakil bendahara II untuk melakukan pergeseran – pergeseran anggaran tanpa terlebih dahulu mengajukan persetujuan kepada Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah.

Lebih lanjut AKBP. M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla menjelaskan, adapun penyimpangan – penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka PM Purwata bersama – sama dengan sejumlah saksi lainnya dengan pengelolaan anggaran hibah KONI 2019 terkait dengan kegiatan, antara lain pendapatan jasa giro tidak disetor ke kas daerah kabupaten Gianyar. Melakukan pengeluaran – pengeluaran serta penggunaan dana diluar dari rencana RAB pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Melakukan pengeluaran melebihi dari anggaran yang telah disetujui dalam RAB pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah TA 2019 tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai dengan realisasi pembayarannya.

Modus Tersangka
AKBP. M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla mengatakan, tersangka PM Purwata menggunakan sebagian dana hibah yang diterima KONI Kabupaten gianyar TA 2019 tidak mengacu pada rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah disepakatl sebelumnya, dengan melakukan pergeseran – pergeseran anggaran terhadap program – program kegiatan yang tidak terlaksana kegiatannya, dan atau terhadap program – program kegiatan yang masih ada sisa – sisa anggarannya tanpa terlebih dahulu mengajukan persetujuan kepada Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah sebagaimana diatur dalam ketentuan lain di dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), serta tidak melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan standar operasional prosedur keuangan yang sebelumnya telah ditetapkan, serta dalam mengelola anggaran sengaja tidak melibatkan badan pengawas keuangan KONI Kabupaten Gianyar (auditor internal) untuk melakukan pengawasan internal atas semua kegiatan mengenai keuangan KONI, baik penerimaan maupun pengeluaran oleh KONI atau program – program yang pendanaannya dibiayai KONI untuk tujuan memperkaya/menguntungkan diri sendiri/tersangka dan sejumlah saksi lainnya atau orang lain dan perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian Negara hingga Rp.3.643.621.414,19,-.

AKBP. M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla mengatakan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka PM Purwata adalah Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00.- dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00.- jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.KUHP.

“Selain merupakan Tupoksi Polri, ini bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindaklanjuti program Astacita Presiden RI, khususnya dalam memberantas korupsi di wilayah hukum Polda Bali,” tegas AKBP. M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla.

“Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan korupsi di desa/lingkungan kerjanya silahkan laporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali, kami sangat berterimakasih dan menjamin keamanan serta kerahasiaan masyarakat selaku pelapor dan Polda Bali pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas,” tegas AKBP. M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla. @ (RED/TIM/NU)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *