Dede Farhan Aulawi Jelaskan Pentingnya Pemenuhan Kompetensi Setiap Awak Media

LINTASCAKRAWALANEWS.COM” Peran awak media saat ini akan semakin penting dalam menyampaikan informasi yang benar kepada publik dengan penuh tanggung jawab. Artinya sebelum informasi dipublikasikan harus dipastikan kebenarannya. Kemudian skala prioritas pemberitaan juga menjadi penting agar memiliki kebermanfaatan buat masyarakat “, ujar Pemerhati Media Dede Farhan Aulawi di Bandung, Rabu (10/10).

Hal tersebut ia sampaikan setelah sebelumnya melakukan diskusi ringan dengan belasan awak media kabupaten Indramayu. Ada 2 topik utama yang mencuat, yaitu terkait dengan Potensi Bencana Megatrust yang sudah beberapa kali disampaikan oleh BMKG, dan Pelaksanaan Sertifikasi / Uji Kompetensi Wartawan.

Bacaan Lainnya

Pertama, sebagai instansi yang berwenang dan bertanggung jawab terkait diseminasi / penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena faktor meteorologi, klimatologi, dan geofisika, maka BMKG dinilai telah melaksanakan tupoksi dengan baik dalam rangka penyampaian informasi terkait dengan potensi bencana megatrust yang telah dipublikasikan di beberapa media. BMKG juga memiliki kompetensi SDM dan kapabilitas teknologi yang terkait dengan hal tersebut. Artinya publik bisa mempercayai informasi tersebut, meskipun belum mampu menentukan kapan waktu tepatnya. Persoalannya adalah kesiapan mitigasi potensi bencana tersebut, baik dari perspektif Pemerintah maupun masyarakatnya. Termasuk apa saja langkah konkrit yang bersifat antisipatif yang harus dilakukan oleh masyarakat seperti apa ?

Kedua, terkait dengan pelaksanaan Sertifikasi / Uji Kompetensi Wartawan. Pada dasarnya bicara jaminan kualitas SDM kewartawanan agar mampu menyajikan kulitas pemberitaan yang sesuai dengan kaidah, prinsip – prinsip dan kode etik jurnalistik yang diatur dalam UU Pers. Adanya beberapa komplain yang muncul dengan suatu pemberitaan media, ditenggarai karena masih adanya awak media yang belum memiliki kompetensi dan kualifikasi sebagai wartawan. Inilah sebenarnya yang menjadi substansi atau dasar pemikiran perlunya sertifikasi atau uji kompetensi wartawan.

Namun ada juga yangbelum memahami hal tersebut, sehingga pernah ada pihak yang menggugat Dewan Pers agar membatalkan peraturan tentang sertifikasi sekaligus juga verifikasi media karena dianggap melanggar kemerdekaan pers. Jadi meskipun substansinya baik, tapi karena belum tersosialisasikan dengan baik akhirnya terjadi berbagai distorsi informasi. Dalam konteks ini, awak media bisa mempelajari Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan SKW.

Produk jurnalistik adalah karya intelektual, sehingga proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kalaupun ada yang menggugat, penyelesaiannya secara intelektual pula. UKW sesungguhnya merupakan instrumen untuk mengukur apakah seseorang yang bekerja sebagai wartawan, sudah pantas masuk kategori profesional, untuk tingkatan muda, madya, atau utama.

Dengan mengikuti uji kompetensi wartawan, juga pemahaman pesoalan etik dan hukum mulai dari yang bersifat elementer seperti sikap profesional terhadap narasumber, tidak mengintimidasi, sikap berimbang, konfirmasi, sampai dengan sikap independen dan berpihak pada kepentingan publik. Bahkan, rambu-rambu tentang tidak menerima suap, tidak menerima imbalan terkait berita, tidak plagiat, langsung dikaitkan dengan pencabutan kartu kompetensi, apabila itu dinilai melakukan pelanggaran.

Awak media harus didudukkan dalam posisi strategis dalam industri media, tidak sekadar buruh, pekerja atau sekadar komponen pelengkap. Dengan demikian pemilik media tidak dapat seenaknya menempatkan orang, misalnya posisi vital newsroom harus diiisi oleh orang yang memiliki kompetensi. Lalu kaitannya dengan verifikasi media, alasannya adalah media yang berperan dalam membangun dan membentuk opini publik harus memahami etik dengan segala praktiknya, agar publik mendapat informasi yang sesuai kebutuhannya. Bukan informasi yang telah terpapar kepentingan tertentu.

Kartu kompetensi adalah ukuran yang sesuai aturan dan bertujuan ganda karena selain melindungi masyarakat sekaligus menunjukkan jatidiri wartawan sesungguhnya. Masyarakat jadi tahu mana wartawan baik yang bertujuan memberitakan, sehingga patut diterima dan diberi informasi, dan mana wartawan yang hanya memeras dan mengintimidasi sehingga patut dilaporkan ke aparat. Persoalannya adalah apakah asosiasi beberapa media boleh menyelenggarakn uji atau sertifikasi kompetensi tersebut ?

” Jadi pemenuhan kompetensi pada dasarnya sangat penting bagi profesi apapun agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional. Terlebih bagi awak media guna menjamin kebenaran informasi yang akan disampaikan dengan berpedoman pada etika profesi dan prinsip-prinsip jurnalistik. Termasuk mewujudkan awak media yang bermartabat dan berintegritas sebagai profesi yang luhur dan menjadi kebanggaan “, pungkasnya. (Red/ML)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *