LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menciptakan industri perasuransian yang kuat, tumbuh berkelanjutan, dan inovatif antara lain melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8 Tahun 2024) yang mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.
Penerbitan POJK 8 Tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengamanatkan perlunya penyesuaian terhadap POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (POJK 23 Tahun 2015), yaitu penguatan legal base dalam aspek tata kelola penyelenggaraan produk asuransi secara lebih baik.
Melalui POJK 8 Tahun 2024, OJK berharap penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi/kontribusi secara lebih hati – hati dapat diimplementasikan dengan baik sehingga penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama agar industri perasuransian di sektor jasa keuangan memiliki daya saing global dan dapat berkompetisi secara sehat.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam POJK 8 Tahun 2024 antara lain sebagai berikut:
1. Penguatan pokok pengaturan
mengenai penyelenggaraan PAYDI
yang sebelumnya hanya diatur
dalam SEOJK.
2. Penyederhanaan mekanisme
persetujuan dan pelaporan produk
asuransi.
3. Penguatan pengaturan mengenai
penyelenggaraan produk asuransi
secara digital.
4. Penambahan pengaturan
pemenuhan prinsip syariah dalam
setiap penyelenggaraan produk
asuransi.
5. Penguatan tata kelola
penyelenggaraan produk asuransi
khususnya dalam perhitungan
premi/kontribusi dilakukan melalui:
1) Perencanaan yang terstruktur dan
jelas atas pengembangan dan
pemasaran produk asuransi sebelum
dipasarkan yang dicantumkan dalam
rencana bisnis perusahaan.
2) Penyusunan kajian atau pengujian
produk asuransi dalam setiap
pengembangan produk asuransi.
3) Penguatan tugas, peran, dan
tanggung komite pengembangan
produk asuransi, aktuaris
perusahaan dan seluruh manajemen
perusahaan yang terkait.
Proses penyusunan POJK 8 Tahun 2024 ini telah melibatkan para stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perusahaan perasuransian secara seimbang. Selain itu, POJK 8 Tahun 2024 ini juga memberikan jangka waktu peralihan selama 6 bulan sejak tanggal POJK ini diundangkan.
Dengan demikian, POJK 8 Tahun 2024 berlaku efektif sejak tanggal 29 Oktober 2024 dan diharapkan pelaku usaha asuransi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan agar POJK ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian.
OJK berharap dengan penerbitan POJK 8 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan dari POJK 23 Tahun 2015 akan membawa dampak yang besar dan positif bagi perkembangan industri perasuransian, dalam upaya untuk mewujudkan terciptanya suatu ekosistem industri perasuransian yang kuat dan sehat secara keseluruhan. @ (RED/NU)