Langkah OJK Menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK

 

LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan menghargai hasil pemeriksaan BPK terhadap kepatuhan atas pengaturan dan pengawasan kegiatan perkreditan dan pembiayaan sektor perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), yang dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 dan berkomitmen untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan hasil pemeriksaan tersebut.

Berkenaan dengan temuan BPK dengan rekomendasi untuk menyempurnakan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia melalui penyusunan program kerja turunan dari roadmap, OJK telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. OJK telah menerbitkan Roadmap
Pengembangan dan Penguatan
Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI)
2023 – 2027 pada 27 November 2023.
Dalam Roadmap tersebut
dicantumkan visi OJK dalam
pengembangan dan penguatan
industri perbankan Syariah Indonesia,
yaitu: “Mengembangkan perbankan
Syariah yang sehat, efisien,
berintegritas, dan berdaya saing,
serta berkontribusi signifikan
terhadap perekonomian nasional
untuk mencapai kemaslahatan
masyarakat.
Selanjutnya dalam roadmap tersebut
telah dicantumkan program kerja dan
rencana implementasi dari
masing – masing pilar dan strategi
dalam RP3SI.
2. OJK telah menyusun POJK Nomor 17
Tahun 2023 tentang Penerapan Tata
Kelola bagi Bank Umum yang
diterbitkan pada pada 14 September
2023. POJK ini mengatur aspek tata
kelola umum yang berlaku bagi Bank
Umum Konvensional, Bank Umum
Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Selanjutnya, untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola dalam penerapan prinsip Syariah, OJK menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2024 pada tanggal 15 Februari 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Sementara, atas temuan BPK dengan rekomendasi untuk menyelaraskan ketentuan pengawasan atas penghimpunan dan penyaluran dana pada saat BPR/BPRS yang dinyatakan Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) dengan peraturan LPS, dapat dijelaskan bahwa:
1. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 28
Tahun 2023, yang dalam Pasal 21 di
POJK dimaksud ditegaskan terkait
larangan melakukan kegiatan
penghimpunan dana dan penyaluran
dana, merupakan salah satu
tindakan pengawasan OJK yang
dapat diperintahkan kepada Bank
Dalam Penyehatan.
2. OJK dan LPS juga telah
memperbaharui Nota Kesepahaman
dalam MOU-9/D.01/2023 tanggal 14
September 2023, yang menyebutkan
bahwa OJK senantiasa
memberitahukan perubahan status
pengawasan Bank dan tindakan
pengawasan OJK terhadap Bank
dalam Penyehatan kepada LPS. OJK
senantiasa berkoordinasi dengan LPS
secara berkelanjutan berdasarkan
Nota Kesepahaman dimaksud.

Sementara mengenai hasil pemeriksaan BPK terhadap kinerja pengawasan terhadap Perusahaan Pembiayaan yang dilakukan pencabutan izin usaha (CIU), dapat diinformasikan sebagai berikut:
1. OJK sedang dalam proses melakukan
penyempurnaan regulasi, antara lain
terkait dengan kewajiban penyediaan
neraca penutupan bagi Perusahaan
Pembiayaan yang dilakukan CIU
dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) sebagai peraturan
turunan sesuai amanat UU P2SK.
2. OJK telah melakukan
penyempurnaan SOP mengenai
proses CIU Perusahaan Pembiayaan,
antara lain dengan meminta
tersedianya neraca penutupan
terhadap Perusahaan Pembiayaan
tersebut.

OJK berkomitmen melakukan perbaikan secara berkelanjutan dalam pelaksanaan tugasnya, untuk semakin memperkuat sektor jasa keuangan dan pelindungan konsumen secara berkesinambungan. @ (RED/NU)

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *