Penganiayaan Anak Dibawah Umur Terjadi di Pondok Pesantren Tarbiatul Mubtabiin, Desa Pasir Nangka Kabupaten Tangerang

LINTASCAKRAWALANEWS.COM | KABUPATEN TANGERANG – Kekerasan anak dibawah umur kembali terjadi di dunia pendidikan Kabupaten Tangerang. Kali ini terjadi d Pondok Pesantren Tarbiatul Mubtabiin yang berlokasi di Jl. Arya Santika, Kp. Pasir Nangka Rt 004/002 Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa

Akibatnya korban kini mengalami pecah gendang telinga berdasarkan hasil pemeriksaan ( red Visum) hal ini menjadi bukti lemah dan lalainya pengawasan dari pihak Pondok Pesantren terhadap santri dan santriwatinya

Bacaan Lainnya

H.Retno Juarno selaku Ketua LSM KOMPAK-TRB (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi- Tangerang Raya) kepada Awak Media mengatakan, “Ini suatu bukti lemahnya pengawasan dari Kandepag Kabupaten Tangerang dan Provinsi,” jelasnya (07/05/2024)

“Bukan kali ini saja peristiwa seperti itu terjadi di dunia pendidikan, harusnya instansi terkait lebih berani mengambil sikap tegas, jangan cuma Evaluasi saja, jika perlu langsung cabut izinnya,” ungkap Retno Juarno

Karena bukan mustahil kejadian pada hari Senin Tanggal 29 April 2024 Pukul 22.00 Wib di Pondok Pesantren Tarbiatul Mubtabiin yang berlokasi di Jl. Arya Santika , Kp. Pasir Nangka Rt 004/002 Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa, dapat terulang kembali,”tegasnya

Retno Juarno melanjutkan, aksi kekerasan anak dibawah umur, sudah sering terjadi dimana mana dan ini perlu penanganan khusus agar menjedi efek jera, jdi gang star itu bukan diluar atau d ijalan saja ternyata di dalam lembaga sekolah mauoun pesantren pun terjadi ini bukti lemahnya pengawasan dari pihak ponpes,” ucap Retno Juarno.

Kini pihak orang tua korban juga sudah melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian pada hari Minggu kemarin tanggal 5 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 wib dengan No Surat Laporan : LP/B/390/V/2024/Sat Reskrim Polresta Tangerang

Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan lebih lanjut dari tim penyidik Polresta Tangerang, terkait laporan orang tua korban penganiayaan anak dibawah umur di Pondok Pesantren Tarbiatul Mubtabiin, Desa Pasir Nangka

(Tim,ML)

Sumber: LSM Kompak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *