Polemik Tanah Wakaf Galeong Memanas, Tokoh Pemuda RW 07 Soroti Netralitas Ketua Komisi I DPRD

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, KOTA TANGERANG — Supriyadi, Sekretaris RW 07, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan polemik pemanfaatan tanah wakaf makam di Kampung Galeong yang menyoroti persoalan ganti rugi sebesar Rp48 juta. Ia menegaskan, pemberitaan tersebut dinilai belum menggambarkan substansi persoalan secara utuh karena terdapat persoalan lain yang menurutnya perlu mendapat perhatian, yakni dugaan perusakan Sekretariat Wakaf Galeong RW 07.

Supriyadi menyatakan bahwa persoalan yang perlu diklarifikasi bukan semata-mata mengenai angka Rp48 juta, melainkan juga pertanggungjawaban atas dugaan perusakan sekretariat wakaf yang, menurut keterangannya, telah disampaikan kepada kepolisian melalui layanan 110.Jum’at,(16/10/2026). Saat di temukan di sekretariat wakaf.

Bacaan Lainnya

“Jangan sampai persoalan ini hanya dibingkai sebagai tuntutan ganti rugi Rp48 juta. Ada persoalan dugaan perusakan Sekretariat Wakaf Galeong RW 07 yang juga harus dijelaskan dan ditangani sesuai ketentuan hukum. Substansi persoalan harus disampaikan secara utuh agar masyarakat tidak menerima informasi yang sepotong-sepotong,” tegas Supriyadi.

Supriyadi juga menyayangkan pemberitaan mengenai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Tangerang yang digelar pada Kamis (15/10/2026). Ia menyebut pihaknya tidak dimintai konfirmasi sebelum pemberitaan tersebut diterbitkan.

Menurutnya, dalam persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, tanah wakaf, dan dugaan perusakan, prinsip keberimbangan harus menjadi perhatian utama. Konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dinilai penting agar publik memperoleh gambaran menyeluruh mengenai duduk perkara.

“Kami mempertanyakan mengapa pemberitaan tersebut diterbitkan tanpa meminta keterangan dari pihak kami. Kami juga memiliki kronologi dan penjelasan yang perlu diketahui publik. Jangan sampai informasi yang beredar justru membentuk persepsi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,”ujarnya.

Ia meminta agar setiap pemberitaan lanjutan memberikan ruang klarifikasi secara proporsional kepada seluruh pihak yang terlibat.

Supriyadi turut mempertanyakan objektivitas Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang dalam memahami dan menyikapi persoalan tersebut. Ia menduga masih terdapat substansi perkara yang belum dipahami secara menyeluruh sehingga meminta agar proses penanganan dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak mengabaikan keterangan pihak RW 07.

Menurutnya, penyelesaian konflik tidak semestinya hanya berorientasi pada tercapainya perdamaian, tetapi juga harus memberikan kejelasan terhadap persoalan yang menjadi dasar perselisihan.

“Kami meminta Komisi I DPRD Kota Tangerang bersikap objektif dan memahami persoalan secara menyeluruh. Jangan sampai muncul kesan keberpihakan kepada pihak tertentu, sementara persoalan dugaan perusakan sekretariat wakaf belum memperoleh penjelasan yang memadai,”katanya.

Supriyadi menegaskan bahwa penilaian mengenai dugaan ketidaknetralan tersebut perlu diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan fakta, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.

Selain persoalan dugaan perusakan sekretariat wakaf, Supriyadi menyinggung adanya dugaan penyebaran isu yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang menurut pihaknya berkaitan dengan konflik di Kampung Galeong.

Ia meminta aparat berwenang menelusuri dugaan tersebut secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. Supriyadi menilai, persoalan yang berpotensi memicu konflik sosial harus ditangani secara hati-hati agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Kami meminta dugaan penyebaran isu SARA dan dugaan perusakan ini diperiksa secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Namun, semua harus berdasarkan bukti dan proses yang sah,”tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak membangun opini yang dapat memperkeruh keadaan maupun mengganggu ketenteraman masyarakat.

Sebagai bentuk keseriusan dalam meminta kejelasan, Supriyadi menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai terkait dugaan persoalan integritas maupun objektivitas tentang status Ketua komisi 1 dari Partai Gerindra..

Langkah tersebut, menurutnya, dimaksudkan untuk meminta perhatian dan evaluasi melalui mekanisme kelembagaan yang sesuai.

Ia menegaskan, langkah tersebut akan ditempuh melalui jalur yang berlaku dengan menyertakan kronologi serta dokumen pendukung yang relevan.

Supriyadi berharap polemik tanah wakaf makam di Kampung Galeong tidak diselesaikan hanya melalui narasi perdamaian, sementara persoalan lain yang menurutnya berkaitan dengan konflik tersebut belum memperoleh kejelasan.

Ia meminta seluruh pihak, termasuk unsur pemerintah, lembaga terkait, dan kepolisian, memberikan perhatian yang seimbang terhadap seluruh pokok persoalan. Di sisi lain, pemanfaatan tanah wakaf tetap harus mengacu pada ikrar wakaf dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Prinsip kami jelas, penyelesaian harus berdasarkan fakta, bukan asumsi. Berikan ruang yang sama kepada seluruh pihak, periksa dugaan yang ada secara objektif, dan pastikan setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,”tutup Supriyadi kepada media lintas cakrawala

pewarta : SPdt “.

( syarip Hidayat )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *