**KNPI Kecamatan Pagelaran Pertanyakan Kejelasan Izin Pasar Malam/Korsel di Alun-Alun**

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, PAGELARAN – Keberadaan pasar malam atau wahana korsel yang saat ini berlangsung di kawasan Alun-Alun Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, menjadi perhatian Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Pagelaran.

KNPI Kecamatan Pagelaran mempertanyakan kejelasan perizinan kegiatan tersebut, khususnya terkait izin keramaian, aspek keamanan dan keselamatan, serta izin penggunaan lokasi yang merupakan lahan milik pemerintah.

Ketua KNPI Kecamatan Pagelaran, **Ali Zamiludin**, mengatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat kegiatan ekonomi masyarakat maupun hiburan yang diselenggarakan di wilayah Kecamatan Pagelaran. Namun, menurutnya, setiap kegiatan yang menghadirkan keramaian dan menggunakan fasilitas atau lahan milik pemerintah harus mengedepankan aspek legalitas, keamanan, ketertiban dan kepentingan masyarakat.

“**Kalau memang kegiatan korsel ini masih ingin berlanjut, maka izinnya harus segera diselesaikan. Terlepas dari ada permintaan perpanjangan waktu ataupun karena masih merasa rugi, persoalan izin harus tetap diutamakan. Jangan sampai ada pihak-pihak yang dilangkahi dan tidak dianggap keberadaannya, padahal mempunyai kewenangan penting dalam memberikan izin demi menjaga kondusifitas kegiatan pasar malam atau korsel tersebut,**” ujar Ali Zamiludin.

Menurut Ali, penyelenggara harus memastikan seluruh perizinan telah ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan hanya mengandalkan satu bentuk izin atau persetujuan saja.

“**Kalau mau ngurus izin, jangan setengah-setengah. Semua pihak yang memiliki kewenangan harus ditempuh dan dilibatkan sesuai aturan. Jangan sampai kegiatan sudah berjalan, tetapi masih ada persoalan administrasi dan perizinan yang belum selesai,**” tegasnya.

### Persoalan Penggunaan Lahan Milik Pemerintah

KNPI Kecamatan Pagelaran juga menyoroti status lokasi kegiatan yang menggunakan kawasan Alun-Alun Pagelaran. Apabila lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD), maka penggunaannya oleh pihak lain harus mengikuti mekanisme pemanfaatan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah antara lain mengatur bahwa pemanfaatan aset daerah tidak sekadar persoalan izin kegiatan, tetapi juga harus memperhatikan kewenangan pengelola/pengguna barang, kepentingan daerah, serta kepentingan umum. Ketentuan mengenai pengelolaan BMD antara lain diatur dalam **PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020**, serta ketentuan teknis pengelolaan BMD.

Karena itu, menurut KNPI, penggunaan lahan pemerintah untuk kegiatan komersial atau kegiatan yang mendatangkan massa perlu dipastikan memiliki dasar pemanfaatan aset yang sah dari pihak pemerintah daerah atau pejabat yang berwenang.

“Jangan disamakan antara lahan milik pribadi dengan lahan milik pemerintah. Kalau tempatnya merupakan aset pemerintah, tentu ada mekanisme dan kewenangan yang harus dihormati. Semua harus jelas, siapa yang memberikan persetujuan, dasar penggunaannya apa, berapa lama digunakan dan bagaimana tanggung jawab terhadap aset pemerintah tersebut,”kata Ali.

### Izin Keramaian dan Aspek Keamanan

Selain persoalan penggunaan lahan, KNPI Kecamatan Pagelaran menilai aspek izin keramaian dan keamanan tidak boleh diabaikan. Kegiatan pasar malam yang menghadirkan masyarakat dalam jumlah besar membutuhkan pengaturan dan pengamanan agar tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban maupun keselamatan masyarakat.

Kepolisian sendiri menjelaskan bahwa izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana tetap kondusif dan mempertimbangkan berbagai risiko yang mungkin timbul, termasuk kesiapan pengamanan serta sarana dan prasarana yang diperlukan. Persyaratan izin keramaian juga mencakup identitas penanggung jawab, proposal kegiatan dan izin tempat berlangsungnya kegiatan untuk kegiatan dengan jumlah massa tertentu.

Dalam konteks tersebut, KNPI meminta seluruh pihak terkait memastikan bahwa aspek keamanan dan legalitas telah terpenuhi sebelum kegiatan dilanjutkan atau diperpanjang.

“**Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik. Justru kami ingin semuanya jelas sejak awal. Kalau izinnya lengkap, lokasi penggunaannya jelas, aspek keamanan terpenuhi dan seluruh pihak yang berwenang sudah memberikan persetujuan, tentu kegiatan dapat berjalan dengan lebih aman dan kondusif,**” ujar Ali.

KNPI Kecamatan Pagelaran juga mengimbau agar persoalan tersebut diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi antara penyelenggara, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan/desa sesuai kewenangan, kepolisian serta pihak-pihak terkait lainnya.

### KNPI: Jangan Sampai Legalitas Dikesampingkan

Ali menegaskan bahwa keberadaan pasar malam sebagai salah satu kegiatan ekonomi dan hiburan masyarakat pada prinsipnya dapat memberikan manfaat apabila dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Namun, kepentingan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan aturan.

“**Kami menghargai pelaku usaha dan kegiatan ekonomi masyarakat. Tetapi keuntungan atau kerugian penyelenggara bukan alasan untuk mengesampingkan aturan. Kalau memang masih ingin melanjutkan kegiatan, selesaikan dulu seluruh perizinannya. Jangan sampai nanti ketika terjadi persoalan, baru semua pihak saling mempertanyakan tanggung jawabnya,**” tegas Ali.

KNPI Kecamatan Pagelaran berharap polemik mengenai pasar malam atau korsel tersebut dapat segera diselesaikan secara objektif, transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

**“Prinsip kami sederhana: kegiatan boleh berjalan, ekonomi masyarakat tetap hidup, tetapi legalitas, keamanan, ketertiban dan kewenangan pemerintah harus tetap dihormati,”** pungkas Ali Zamiludin.

( Redd )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *