Serang. Lintascakrawalanews.com – Kemudahan akses layanan administrasi kependudukan dan hukum untuk masyarakat, Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pasangan suami istri. Pemerintah Kecamatan Kopo menggandeng Pengadilan Agama Kabupaten Serang untuk menggelar kegiatan Isbath nikah terpadu di halaman Kantor Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Jumat 11/09/2026.

Kepastian hukum untuk keluarga Isbat Nikah Terpadu ini ditujukan bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di KUA namun telah memenuhi syarat sah secara agama.
Camat Kopo Muhammad Imanudin Mufti menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan pemerintah untuk masyarakat, Alhamdulillah melalui sinergi dengan Pengadilan Agama Kabupaten Serang, kami bisa mempasilitasi warga Kopo untuk mendapatkan buku nikah, ini sangat penting untuk urusan administrasi anak BPJS hingga waris Ujarnya.

Tidak lupa saya ucapkan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Serang Djulis Herjanara yang diwakili Bapak Drs H.M.Idris SH.MH. Kepala DKBP3A. Kepala Dinas Kependudukan .Dr H.Haerofiatna S.Kom.MSi Kapolsek Kopo . Iptu Aripin Simbolon SH. Danramil 0602-21/Kopo Mayor Inf Ade Herman Syah. KUA Kopo H.Daman Huri . Kapus Kopo Hj Dewi Kuraesin,Kapus Nyompok, Hj Imas Mirgianti, Klinik Enggal Sehat. Hj BD Lasmini dan seluruh peserta Isbat Nikah sebanyak 40 yang sudah hadir dalam acara program unggulan pemerintah kabupaten serang.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Serang yang diwakili wakil ketua Drs H.M.Idrus menyampaikan Isbat Nikah adalah pengesahan nikah di pengadilan dengan adanya sidang terpadu di kecamatan, warga tidak perlu jauh jauh ke serang , kami bantu prosesnya agar lebih cepat dan gratis bagi yang memenuhi syarat.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi warga yang mengikuti Isbat Nikah
1. Surat pengantar dari desa dan kecamatan
2. KTP , KK Pasangan
3. Surat keterangan belum tercatat di KUA
4. 2 Orang saksi nikah
5. Bukti pernikahan foto undangan atau keterangan tokoh agama.
Masih di tempat yang sama pasangan suami istri Juned warga kampung Panunggulan Desa Mekarbaru mengungkapkan. Pihaknya sangat senang sekali ada program ini Kuang lebih 25 tahun nikah tapi belum punya buku nikah, sekarang anak saya bisa urus akta dan sekolah jadi lebih mudah .”Tutupnya






