LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || KABUPATEN TANGERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang membenarkan soal Rencana Umum Pengadaan (RUP) Belanja Makan minum (Mamin), dan Sewa Hotel Tahun Anggaran 2026 hingga mencapai 9 miliar rupiah.
Besarnya anggaran tersebut Dinkes mengaku sebelumnya telah berkonsultasi dengan Inspektorat Kabupaten Tangerang. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Dr. Hendra Tarmizi kepada wartawan melalui pesan whatsApp dengan nomor pribadinya pada Senin, (27/07/2026).
“Iya dan ada kriteria nya. Kita kan konsul dengan inspektorat juga. “Ucapnya.
Ia menjelaskan, penggunaan APBD 2026 untuk Sewa Hotel dan Pengadaan Konsumsi/makan minum dilakukan semata-mata untuk mendukung pelaksanaan program prioritas daerah Bidang Kesehatan.
“Kegiatan yang memerlukan tempat pertemuan dan konsumsi umumnya meliputi pelatihan, rapat koordinasi lintas perangkat daerah, diseminasi kebijakan kepada pemangku kepentingan. Sewa hotel akan dilakukan apabila kapasitas/fasilitas milik pemerintah tidak mencukupi atau tidak tersedia pada waktu yang dibutuhkan. “Ujarnya
Menurutya, lokasi hotel mempercepat koordinasi atau akses peserta rapat, dan paket sewa ruang terbukti lebih efisien (termasuk peralatan) dibandingkan alternatif lain.
Selain itu, untuk Kriteria pengadaan makan minum yaitu Konsumsi disediakan secara proporsional untuk kegiatan yang melampaui jam kerja standar atau menuntut kehadiran berkelanjutan sesuai agenda resmi.
“Pagu dan standar menu mengikuti standar biaya (SBM/SBU) yang berlaku, dengan dokumentasi jumlah peserta aktual dan berita acara.
Menurut Dr Hendra, Informasi APBD 2026 Dinas Kesehatan sudah mengacu pada peraturan Daerah dan peraturan Bupati Tangerang. Seluruh Kegiatan Dinas Kesehatan telah terdokumentasi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 dan telah di verifikasi dan Validasi oleh instansi terkait seperti Inspektorat, BAPPEDA, BPKAD, UKPBJ dan di sahkan oleh Sekda.
Sementa itu seluruh pelaksanaan kegiatan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku (Contoh:juknis kemenkes terkait kegiatan BOK, Perbup tentang Satuan Belanja Umum/SBU). “Jelasnya.
(romi).






