LINTASCAKRAWALANEWS.COM, Tangerang – Ronita Seorang wartawan dari media Suara BantenPost. Com, menjadi korban dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 448 KUHP telah membuat pengaduan ke polsek Balaraja dengan nomor STBPM 07/IV/YAN 2.4.1/2026/Reskrim
Dalam kronologisnya Ronita mendapat perlakuan yang tidak lazim yang terjadi pada 16 April 2026 sekitar jam 15.24 wib pada saat melakukan kegiatan Pers atau Peliputan di PT Multi Karya Sakti diduga seorang wartawan diintimidasi, atas hal tersebut DPP KJNI (Komite Jurnalis Nusantra Independen) mengecam kejadian tersebut.
KJNI melalui Wakil Ketua Umumnya, Heriyanto menegaskan, bahwa seorang wartawan dalam menjalankan tugas profesinya dilindungi oleh UU PERS No 40 tahun 1990.
” Kami Komite Jurnalis Nusantara Independen Mengecam pihak PT MKS atas dugaan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan, wartawan bekerja di lindungi Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, sebagai mana dalam Pasal 18 ayat 1 dan 2″terangnya
Heri juga mendesak agar Aparat Kepolisian menerapkan Undang Undang PERS dalam menindaklanjuti perkara pidana yang dialami oleh Wartawan Suarabantenpos.com.
“Kami mendesak Polisi untuk menerapkan UU PERS Nomor 40 Tahun dalam perkara yang dialami Wartawan suarabantenpos.com, karena ini bukan sekedar ancaman terhadap pribadi Ronita, tapi yang dilakukan oleh PT MKS adalah ancaman terhadap profesi Wartawan, oleh karena kami akan tuntut sesuai ketentuan Per Undang Undangan” tegas Waketum nya
UU PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal Ketentuan Pidana dalam Pasal 18
Menghambat Kerja Pers: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers (mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi) diancam dengan:
Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau Denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pelanggaran Kewajiban Pers: Perusahaan pers yang melanggar kewajiban (seperti tidak melayani Hak Jawab atau Hak Koreksi) dapat dipidana denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Pelanggaran Ketentuan Perusahaan: Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pengumuman nama, alamat, dan penanggung jawab pada media terkait diancam denda paling banyak Rp100.000.000,00.
( Heri )






