LINTASCAKRAWALANEWS.COM, BEKASI — Penanganan kasus dugaan kekerasan disertai ancaman senjata api oleh Sektor Bekasi Barat menuai sorotan. Laporan yang bergulir sejak 2025 itu belum menunjukkan titik terang, sementara terduga pelaku berinisial MRA masih bebas beraktivitas.
Polisi sejatinya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/956/V/2025/Sek Bks Barat serta melayangkan dua kali panggilan. Namun, MRA mangkir dengan alasan enggan bertemu pelapor.
“Sudah dua kali kami kirim undangan konfrontasi, tapi yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Fajar saat dikonfirmasi wartawan.
Ketidakhadiran terlapor memunculkan kesan lemahnya ketegasan aparat. Di sisi lain, beredar dugaan keterlibatan MRA dalam aksi penyerangan menggunakan petasan di Jakarta. Sumber lain menyebut, MRA juga diduga terlibat dalam peredaran pil daftar G di wilayah Bekasi.
“Yang bersangkutan diduga mengedarkan obat daftar G. Ada kemungkinan saat melakukan kekerasan dan pengancaman berada di bawah pengaruh zat tersebut,” ungkap sumber berinisial ‘R’ yang enggan identitasnya disebutkan.
Lebih jauh, MRA disebut menggunakan senjata api milik oknum anggota aktif untuk mengancam korban. Dugaan ini mengarah pada pelanggaran serius yang semestinya ditangani secara cepat dan transparan.
Polisi menyatakan terlapor tidak kooperatif dan penanganan perkara telah ditingkatkan. Namun, publik menanti langkah tegas, bukan sekadar pernyataan.
Jika lamban terus dipertahankan, bukan hanya pelaku yang diuntungkan, tetapi juga kepercayaan masyarakat yang dipertaruhkan.
(Red)






