WADUH…..!! Niat Hati Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Memakai Surat Palsu, AS Malah Dijadikan Tersangka

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, Barito Utara – Sungguh miris yang dirasakan pria warga kota Jakarta Selatan beranisial AS (46) yang tadinya ingin melaporkan dugaan Tindak Pidana Memakai Surat Palsu sebagaimana Pasal 263 Ayat 2 KUHP malah kini Ia telah dikriminalisasi menjadi terdakwa.

Hal itu disampaikan Penasehat Hukum AS, Nashir Hayatul Islam, S.H.,M.H melalui pres reliasenya kepada awak media ini, Selasa (27/5/2025) malam.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan bahwa kasus ini adalah kasus kriminalisasi terhadap kliennya, karena sebelumnya kliennya atas nama beranisial AS telah melaporkan Pekara Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP ke Polda Kalimantan Tengah terhadap beranisial THL, HP dan SR sebagai Kepala Desa Teluk MAlewai, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, SA sebagai Direktur PT HASS COAL, SE sebagai Komisaris PT.HASS COAL.

“Namun, hingga saat ini laporan klien kami belum ditindak-lanjuti, Justru sebaliknya amat disayangkan klien kami yang statusnya sebagai pelapor justru dijadikan terdakwa oleh Pihak Polda Kalimantan Tengah,”ucapnya.

Nashir pun menyampaikan bahwa para terlapor atas nama beranisial THL, HP dan SR sebagai Kepala Desa Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara, SINAN ARI (SI) sebagai Direktur PT.HASS COAL, SIYAR ERDEM sebagai Komisaris PT.HASS COAL yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Membuat & Menerbitkan Surat Palsu sebagaimana Pasal 263 Ayat (1) KUHP justru dibebaskan oleh Penyidik Polda Kalteng karena telah adanya Restoratif Justice di Polda Kalimantan Tengah.

“Bahwa sampai saat ini belum ada Keputusan TUN yang memutuskan tentang pembatalan 5 Dokumen Surat SPT yang telah klien kami beli,”ungkap Nashir.

Klien Kami atas nama AS yang tadinya membeli 5 dokumen surat tanah dengan niat ingin mendapatkan keuntungan dan mau menjadi Investor Batu Bara di Kabupaten Barito Utara dengan membeli 5 buah SPT Tanah dari beranisial THL, HP yang telah diterbitkan oleh SR sebagai Kepala Desa Teluk Malewai justru kini malah terperosok masuk kedalam Penjara Lapas Kelas IIB Muara Teweh.

“Dan menjadi Terdakwa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu dalam Perkara Nomor 30/Pid.B/2025/PN.MTW di Pengadilan Negeri Muara Teweh, niat baik untuk menjadi investor malah mendapatkan kerugian yang amat mendalam baginya,”katanya.

Padahal lanjut Nashir, bahwa sebelumnya 5 buah SPT Tanah tersebut yang telah dibeli oleh kliean kami AS tersebut telah teregister di Kantor Desa Teluk Malewai, yaitu.

” SPT Nomor : 141/54/SKT/04-TM/PEMD/2019 tanggal 25 Desember 2019 a.n THL, SPT Nomor : 141/55/SKT/04-TM/PEMD/2019 tanggal 25 Desember 2019 a.n THL, SPT Nomor : 141/57/SKT/04-TM/PEMD/2020 tanggal 15 Januari 2020 a.n THL, SPT Nomor : 141/58/SKT/04-TM/PEMD/2020 tanggal 24 Januari 2020 a.n THL dan SPT Nomor : 141/56/SKT/04-TM/PEMD/2019 tanggal 25 Desember 2019 a.n HK,”ungkap Nashir.

Nashir juga menyampaikan bahwa sangat menyesalkan tindakan SR sebagai Kepala Desa Teluk Malewai, yang mana perbuatannya telah membuat dan menandatangani SKT yang dimiliki oleh terdakwa melalui proses membeli dari Saudra THL dan HP berdasarkan bukti surat penyerahan tanah yang ditanda tangani asli yoleh THL dan HP.

“Kemudian melakukan pencabutan dan pembatalan surat secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum peradilan tata usaha Negara dalam proses pembatalan 5 buah surat SKT tersebut,”ucapan Penesahat Hukum AS, Nashir Hayatul Islam, S.H.,M.H.

THL, HP, dan SR yang telah dibeli oleh AS yang mana SPT tersebut memiliki nomor register tanah di Buku Register Tanah Kasipem Desa Teluk Malewai dan terdapat tanggal pembuatan surat SPT tersebut;

Sedangkan PT.HASS COAL tanpa adanya nomor register dan tanpa tanggal pembuatan SPT tersebut kemudian PT.ALAM BAHTERA BARITO RAYA (ABBR) juga tanpa adanya nomor register dan tanpa tanggal pembuatan SPT tersebut.

“Bahwa ketiga pemilik SPT tersebut dengan satu (1) Objek Tanah yang sama, dimana lokasi objek terletak di RT.01/RW.00 Desa Teluk Malewai,”ujarnya.

Na dan yang lebih anehnya lagi tambah Nashir, justru SR sebagai Kepala Desa Teluk Malewai yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dan bebas tersebut.

Malah membuat 3 Surat Pencabutan Tanda Tangan dan Cap Stempel terhadap 3 SPT untuk Subjek yang berbeda, sebagaimana surat Tertanggal 18 Desember 2018 yang isinya bahwa SR sebagai Kepala Desa Teluk Malewai Periode Tahun 2016-2022 menyatakan mencabut Surat Rekomendasi Nomor : 141/177/Kom/04-TM/Pemd/2018 pada bulan Desember 2018 kepada PT.Alam Bahtera Barito Utara untuk mengurus Surat Izin Pelabuhan Khusus untuk batu bara.

“Adapun alasan pencabutan tersebut adalah karena sampai saat ini kami dari Pihak Desa tidak ditemukan rekomendasi yang lengkap terkait perizinan oleh PT.Alam Bahtera Barito Utara dan sejak ditandatanganinya surat ini maka surat rekomendasi dimaksud diatas dinyatakan tidak berlaku.

Surat Pernyataan Tertanggal 15 April 2021 yang isinya bahwa SR sebagai Kepala Desa Teluk Malewai Periode Tahun 2016-2022 menyatakan mencabut SKT a.n THL & HP. Bahwa SKT atas nama THL & HP dinyatakan tidak berlaku terhitung surat ini dibuat dan ditandatangani.

Bahwa oleh karena itu pula, pemberi pernyataan dengan ini menyatakan bahwa terhadap tanah-tanah angka 1 huruf (a) dan (b) tersebut diatas dikembalikan menjadi kembali tercatat atas nama PT Hasscoal untuk seluruhnya tersebut huruf a dan b diatas.

Surat Pemberitahuan Pencabutan Tanda Tangan & Cap Kepala Desa Nomor : 141/120/04-TM/Pemd/2022 tertanggal 8 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa SKT a.n Taufiq Halomon Lubis, Hepi Klisandi & A Tri Efendi yang didalamnya terdapat pemalsuan ttd THL, HP oleh AT.

“Maka berdasarkan Surat Pernyataan Tersebut atas nama Kepala Desa Teluk Malewai mencabut dan membatalkan semua tanda tangan dan cap yang tertuang didalam Dokumen Surat Pernyataan Tanah atas nama THL & HP karena dinilai cacat hukum dalam prosedur pembuatannya.

Bahwa perbuatan SR sebagai Kepala Desa Teluk Malewai yang telah menerbitkan 3 SKT terhadap 3 subjek orang/perusahaan yang berbeda namun pada satu lokasi objek tanah yang sama merupakan perbuatan yang patut diduga sebagai Tindak Pidana Mavia Tanah di di RT.01/RW.00 Desa Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara,”ucap Nashir.

“Bahkan 3 Pucuk Surat Pencabutan SKT yang telah diterbitkan, dibuat dan ditandatangani serta cap basah oleh SR sebagai Kepala Desa Teluk Malewai merupakan perbuatan yang menjadi objek tanah menjadi ganda kepemilikan karena perbuatan kades tersebut.

Sudah sepantasnya kasus ini, Polda Kalimantan Tengah membuka perkara ini kembali dengan menetapkan SR sebagai Kepala Desa Teluk Malewai telah bersalah sebagai Modus Operandi Mavia Tanah di Kabupaten Barito Utara sebagaimana Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 266 KUHP dan Tindak Pidana Mafia Tanah dalam Pasal 73 UU No.30 Tahun 2014 jo. Pasal 28 UU No.6 Tahun 2014,”tandasnya.

( Iwan )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *