LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || KABUPATEN SERANG — Perwakilan warga bersama pengurus lingkungan Perumahan Bumi Cikande Indah, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Serang untuk segera mengamankan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) serta menolak klaim sepihak yang dilakukan oleh PT GTU.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya gejolak di tengah masyarakat akibat tindakan pihak pengembang, PT GTU, yang pada tahun 2026 ini kembali mengklaim sebagian lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) sebagai “tanah komersil” milik pengembang, padahal lahan tersebut telah diserahterimakan bertahun-tahun lalu.
Sebelumnya, sebagai tindak lanjut atas persoalan ini, telah digelar rapat dengar pendapat pada hari Senin 26 oktober 2026 di Aula Blok A RT 01/RW 07, Perumahan Bumi Cikande Indah. Acara tersebut dihadiri oleh Anggota Dewan Joko dari Komisi IV Kabupaten Serang, perwakilan dari Dinas Perkim Kabupaten Serang, Ketua RT/RW setempat, serta tokoh masyarakat.
Berdasarkan fakta di lapangan, PSU di Perumahan Bumi Cikande Indah telah secara resmi diserahterimakan oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang melalui Dinas Perkim pada tahun 2020 silam. Proses pengukuran lahan tersebut bahkan dilakukan secara bersama-sama, melibatkan pihak Dinas Perkim dan warga masyarakat setempat.
Perwakilan warga menegaskan bahwa tindakan klaim sepihak oleh pengembang tidak memiliki dasar hukum yang sah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pasal 47 & 48) jo. Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, lahan PSU yang telah diserahterimakan dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) telah beralih status penguasaannya menjadi Barang Milik Daerah (BMD). Oleh karena itu, aset tersebut dilindungi oleh hukum dan tidak dapat diklaim kembali, dipindahtangankan, atau dialihfungsikan secara sepihak oleh pengembang dalam bentuk apa pun.
Demi menjaga ketertiban umum, kepastian hukum, serta melindungi hak-hak dasar warga perumahan dari keresahan, warga menyampaikan tiga poin desakan utama kepada Dinas Perkim Kabupaten Serang:
– Konfirmasi dan Transparansi Dokumen: Meminta konfirmasi tertulis serta salinan dokumen resmi, meliputi BAST serta Peta Site Plan / Peta Ukur terkait penyerahan PSU Perumahan Bumi Cikande Indah tahun 2020.
– Pengamanan Hukum Aset Daerah: Meminta Dinas Perkim segera mengambil langkah-langkah pengamanan hukum terhadap aset Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan perumahan dari segala bentuk tindakan atau klaim sepihak oleh PT GTU.
– Fasilitasi Mediasi: Meminta pemerintah daerah memanggil pihak pengembang PT GTU guna mengklarifikasi dasar hukum dari klaim sepihak yang meresahkan warga.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan warga berharap instansi berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan potensi konflik horizontal serta mengamankan fasilitas publik milik masyarakat Kabupaten Serang. (Red/Romi)






