TERBUKTI CEMARI AIR WARGA, KING NAGA: JANGAN ADA PEMBIARAN, PEMERINTAH HARUS BERTINDAK TEGAS

LEBAK, Lintascakrawalanews.com — Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas peternakan ayam di wilayah Desa Giri Jagabaya, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, kembali menuai sorotan keras.

 

Keluhan warga terkait kondisi air bersih yang diduga terdampak aktivitas peternakan ayam dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai sumber pencemaran, kualitas air, serta tanggung jawab pengelola usaha apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

 

Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, Ade Surnaga alias King Naga, mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak melalui instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.

 

“Kalau benar terbukti ada pencemaran dan perusahaan melanggar ketentuan lingkungan, pemerintah jangan takut bertindak. Jangan sampai masyarakat yang menanggung dampaknya, sementara kegiatan usaha tetap berjalan tanpa penyelesaian,” tegas King Naga, Kamis (24/9/2026).

 

Menurutnya, persoalan tersebut harus dibuktikan dengan pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel air, pengujian laboratorium, serta pemeriksaan terhadap dokumen lingkungan dan sistem pengelolaan limbah peternakan.

 

“Jangan hanya turun, melihat, kemudian selesai. Harus ada hasil yang jelas. Kalau air warga memang tercemar, cari sumbernya dan tentukan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

 

JANGAN SAMPAI ATURAN TUMPUL

 

King Naga menegaskan bahwa kegiatan usaha tetap harus berjalan sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan dan peraturan pelaksananya. Dalam ketentuan tersebut terdapat mekanisme pengawasan serta sanksi administratif terhadap pelanggaran lingkungan, termasuk tindakan pemerintah sesuai tingkat dan jenis pelanggarannya.

 

PP Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, pengawasan, serta sanksi administratif.

 

“Artinya, pemerintah memiliki instrumen hukum. Tinggal apakah aturan itu benar-benar ditegakkan atau tidak,” kata King Naga.

 

Ia meminta pemerintah tidak membedakan perlakuan antara masyarakat kecil dan pelaku usaha.

 

“Jangan sampai ketika masyarakat kecil melakukan pelanggaran langsung ditindak, tetapi ketika perusahaan yang dipersoalkan masyarakat justru lambat ditangani. Semua harus berdiri sama di hadapan aturan,” tegasnya.

 

JIKA TERBUKTI MELANGGAR, TINDAK SESUAI HUKUM

 

King Naga juga meminta pemerintah mengevaluasi seluruh aspek operasional peternakan, mulai dari pengelolaan kotoran ayam, limbah cair, saluran pembuangan, potensi bau, hingga kemungkinan dampaknya terhadap sumber air masyarakat.

 

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, pemerintah harus menerapkan sanksi sesuai kewenangan dan tingkat pelanggaran, termasuk penghentian kegiatan apabila memang menjadi bagian dari tindakan penegakan yang sah.

 

“Kami tidak sedang menghambat investasi atau usaha. Tetapi usaha juga tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” katanya.

 

King Naga menambahkan, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai hasil pemeriksaan pemerintah terhadap persoalan tersebut.

 

“Sekarang bola ada di tangan pemerintah. Buktikan kepada masyarakat bahwa pengawasan lingkungan benar-benar berjalan. Kalau terbukti melanggar, tindak tegas sesuai hukum. Jangan ada pembiaran,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, dugaan pencemaran tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan pengujian resmi oleh instansi berwenang. Penyebab perubahan kualitas air belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keluhan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *