Kadis Pendidikan Supriyadi Cuek Soal Keselamatan Kerja, Peran DPRD Dipertanyakan ?

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, KABUPATEN TANGERANG – Meski sudah berulang kali melakukan konfirmasi melalui pesan whatsApp dan meminta bertemu untuk mengkonfirmasi secara langsung, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Supriyadi tak kunjung menanggapi serta memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan dinas yang diduga abaikan SMKK dan K3.

Paket pekerjaan itu diantaranya, Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pasir Muncang l Kecamatan Jayanti dikerjakan oleh Perushaaan CV. Mutiara Nan Abadi dengan Nomor kontrak : 66/kontrak.Disdik/APBD/Vll/2026, dan dengan nilai kontrak sebesar Rp.488.679.000,

Bacaan Lainnya

Pekerjaan TRK SMP Negeri l Jayanti dikerjakan oleh Perusahaan CV. Insan Multi Karya, dengan nomor kontrak kerja, 85/Kontrak.Disdik/APBD/Vll/2026, dan nilai kontrak sebesar Rp. 981,137,000.00, dan

Pekerjaan TRK SMP Negeri l Cisoka dikerjakan oleh Perusahaan PT. Arjun Alamsyah Jaya, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 491.236.000.00.

Ia lebih memilih bungkam seakan lari dari tanggung jawab terhadap nasib keselamatan para pekerja proyek.

Pasalnya, pekerjaan yang diduga tanpa pengawasan Personil Ahli K3 itu hingga kini masih tetap berjalan tanpa dikenakan sanksi administratif berupa Penghentian Pekerjaan, Masuk Daftar Hitam ( Blacklist ), hingga sanksi Hukum Pidana berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan.

Akibatnya, penerapan Sistem Manejemen Keselamatan Konstruksi ( SMKK ), dan Keselamatan, Kesehatan Kerja ( K3 ) terabaikan.

Entah apa alasannya sehingga Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang enggan untuk bertindak terhadap ketiga paket pekerjaan tersebut ?

Menanggapi persoalan yang tak kunjung respon, Ketum DPP LSM Pusat Sosial dan Keadilan ( PUSAKA ), Kasno Gustoyo AH pertanyakan sikap, peran dan fungsi lembaga pengawas di Kabupaten Tangerang.

Ia juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) untuk segera turun menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas menindaklanjuti persoalan ini.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran sehingga harus dilakukan pemanggilan terhadap pejabat terkait atas dugaan pembiaran pelanggaran penerapan SMKK dan K3. “Kata Kasno, Selasa, ( 23/9/2026 )

Menurutnya, masalah ini harus segera ditindak. Rekanan maupun Pejabat pengadaan atau Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) yang melakukan pembiaran terhadap proyek fisik yang mengabaikan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) / K3 harus diberikan sanksi sesuai peraturan.

Pasalnya, regulasi Terkait Kewajiban SMKK dan Pengawasan Pejabat berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Mewajibkan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan ( K4 ).

Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi ( SMKK ) mengatur bahwa Pengguna Jasa (termasuk PPK) wajib menyusun, mengesahkan, dan mengawasi pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi ( RKK ) serta penerapan SMKK di lapangan.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menuntut pejabat berwenang untuk mengendalikan kontrak dan menghentikan atau mengenakan sanksi apabila penyedia jasa menyalahi ketentuan teknis dan keselamatan. “Jelasnya.

Kasno juga menyebut, Sanksi bagi Pejabat yang Melakukan Pembiaran dapat dikenakan Sanksi Administratif & Disiplin berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS salah satunya berupa penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS akibat kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan jabatan. Sanksi UU Jasa Konstruksi (Pasal 96/Pasal 43) Pengawas atau pejabat yang dengan sengaja memberi kesempatan kepada pelaksana proyek menyimpang dari ketentuan keteknikan dan keselamatan hingga menimbulkan kegagalan bangunan atau kecelakaan dapat diancam pidana penjara atau denda.

Bahkan, jika pembiaran tersebut disertai pencairan dana/termin pembayaran 100% padahal fisik atau komponen wajib kontrak (seperti komponen SMKK/K3) tidak dikerjakan, hal ini berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi Tindak Pidana Korupsi berdasarka UU No. 31 Tahun 1999 jo, dan UU No. 20 Tahun 2001. “Tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud, maupun Komisi bidang terkait belum dimintai keterangan secara resmi atas persoalan tersebut.
( Romi ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *