LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || KABUPATEN TANGERANG – Setelah dikembalikan kontraktor/ pelaksana proyek, Aset Barang Milik Negara/Daerah ( BMN/BMD ) berupa material jenis besi wiremesh” eks bongkaran bangunan SMPN l Jayanti langsung diamankan dan dikirim ke gudang UPTD Penggunausahaan BMD BPKAD Kabupaten Tangerang di Jalan Kadu Agung Tigaraksa, pada Rabu, 2 September 2026.
” Barang sore kemarin sampai ke upt kami bang. “Kata Deddy Hidayat selaku Pelaksana Bidang Aset BPKAD, pada Kamis, ( 3/9/2026 ).
Pengiriman secara bertahap karena Aset sisa bangunan lain masih dalam proses pembongkaran. “Terangnya.
Diketahui, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kabupaten Tangerang akan melakukan rekapitulasi terhadap aset-aset sisa bongkaran tersebut. Pihak BPKAD juga berencana menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP ) selaku penilai independen untuk menentukan nilai ekonomis dari material tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 7 Tahun 2024, aset-aset yang telah dikumpulkan nantinya akan diproses lebih lanjut, baik melalui mekanisme lelang resmi maupun penjualan langsung yang sah sebagai Pendapatan Daerah Bukan Pajak ( PDBP ).
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah ( Pemda ) Kabupaten Tangerang dalam menjaga akuntabilitas dan mencegah penjarahan atau penghapusan aset negara secara ilegal yang melanggar hukum. ( Romi ).






