LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || KABUPATEN TANGERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kabupatenn Tangerang menindaklanjuti dugaan kasus perampasan Aset/Barang Milik Daerah ( BMD ) berupa material besi bekas bongkaran bangunan SMPN l Jayanti oleh oknum pelaksana proyek.
BPKAD melalui tim Pelaksana Bidang Aset Deddy Hidayat, bersama pengurus barang Dinas Pendidikan, dan didampingi pihak sekolah langsung turun melakukan survei lokasi kejadian guna memastikan dugaan kasus tersebut. Rabu, ( 2/9/2026 ).
Usai melakukan pemeriksaan BMD Deddy mengatakan, Kepala sekolah telah menindaklanjuti dengan melakukan pemanggihan pelakasa proyek, dan akhirnya BMD berupa besi bekas bongkaran bangunan SMPN l Jayanti itu dikembalikan.
“kalau kita hitung secara kasap mata barang yang dikembalikan itu sudah sesuai. “Kata Deddy.
Terkait eks material lainya setelah kami lakukan pengecekan masih ada yang dalam proses pembongkaran seperti besi tiang bangunan, tapi sudah dihitung dan di dokumentasikan.
Deddy berharap, Dinas Pendidikan maupun SMPN l Jayanti segera mengirimkan eks material tersebut ke UPTD Penggunausahaan dan Penyimpanan Barang Milik Daerah ( BMD ). Selanjutnya kami akan update terus sebagai informasi dalam rangka pengamanan barang milik daerah.
” Nantinya setelah barang tersebut tersimpan di UPTD Penggunausahaan kami rekapituasi dari SKPD mana saja, dan kami akan mengundang KJPP selaku penilai publik untuk dilakukan penilaian, dan itu dapat dilakukan secara lelang maupun penjualan langsung sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. “Terangnya.
Hingga berita kembali ditayangkan, pelaksana pekerjaan TRK SMPN l Jayanti Dinas Pendidikan yang dikerjakan oleh Perusahaan CV. Insan Multi Karya, dengan nomor kontrak kerja, 85/Kontrak. Disdik/APBD/Vll/2026, dan nilai kontrak sebesar Rp. 981,137,000.00, APBD Kabupaten Tangerang TA 2026, belum juga memberikan klarifikasi secara langsung alasan tindakan melakukan upaya perampasan Barang Milik Daerah ( BMD ) tersebut, meski pun Kepala Dinas Pendidikan Supriyadi sebelumnya mengatakan besi bekas bongkaran plat beton dan kolom beton lama SMPN l Jayanti sudah tidak terpakai sehingga oleh pelaksana proyek di Singkirkan. “Ucapnya melalui pesan whatsApp, pada Senin, ( 24/8/2026 ) kemarin. ( Romi ).






