LINTASCAKRAWALANEWS.COM, TANGERANG — Aroma tanda tanya menguat di balik praktik penarikan kendaraan milik debitur yang mengalami tunggakan angsuran. Dugaan penggunaan jasa debt collector oleh perusahaan pembiayaan untuk menarik kendaraan di lapangan kembali menjadi sorotan, terlebih muncul informasi mengenai adanya biaya penarikan atau fee yang disebut-sebut dapat mencapai Rp15 juta.
Pertanyaan publik pun mengemuka: benarkah setiap kendaraan yang berhasil ditarik memiliki nilai fee hingga belasan juta rupiah? Siapa yang membayar, siapa yang menerima, dan atas dasar apa biaya tersebut dibebankan?
Persoalan ini menjadi serius apabila penarikan kendaraan dilakukan oleh pihak ketiga dengan cara-cara yang membuat debitur merasa tertekan atau terintimidasi. Sebab, persoalan tunggakan angsuran semestinya tidak berubah menjadi ruang bagi oknum untuk mengejar keuntungan melalui penarikan kendaraan.
Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Kabupaten Tangerang, Alex Sibti, meminta PT WOM memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau memang ada pihak ketiga yang ditugaskan, perusahaan harus terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya melihat debt collector turun ke lapangan, sementara perusahaan seolah-olah tidak tahu-menahu,” tegas Alex.
Menurut Alex, keberadaan surat tugas tidak serta-merta menghapus kewajiban pihak yang melakukan penarikan untuk bertindak sesuai prosedur hukum. Apalagi apabila proses tersebut menimbulkan perselisihan antara debitur dengan pihak yang melakukan penarikan.
“Jangan sampai surat tugas dijadikan tameng untuk melakukan tindakan semaunya. Kalau kewenangannya jelas, prosedurnya jelas, dan semuanya sesuai aturan, silakan dijelaskan secara terbuka kepada publik.”
Ia juga mempertanyakan dugaan adanya fee penarikan kendaraan yang nilainya mencapai Rp15 juta.
“Rp15 juta itu bukan angka kecil. Kalau informasi itu benar, publik berhak tahu mekanismenya. Apakah itu biaya resmi perusahaan? Dibayarkan kepada pihak ketiga? Atau ada komponen lain? Jangan sampai tunggakan debitur justru menjadi ladang bisnis bagi oknum tertentu,”ujarnya.
Alex menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan memiliki hak dan mekanisme hukum dalam menangani debitur yang menunggak. Namun, hak tersebut menurutnya harus dijalankan secara profesional dan tidak boleh membuka ruang bagi tindakan intimidatif.
“Debitur memang memiliki kewajiban. Tetapi perusahaan juga punya kewajiban. Kalau ada persoalan hukum atau sengketa, gunakan mekanisme hukum. Jangan masyarakat dibuat resah dengan sekelompok orang yang datang kemudian mengambil kendaraan,” katanya.
Ia meminta aparat penegak hukum dan pihak regulator turut mencermati pola penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga, terutama apabila terdapat laporan mengenai intimidasi, ancaman, atau tindakan lain yang merugikan debitur.
“Masyarakat bukan objek yang bisa diperlakukan sesuka hati. Kalau memang penarikan itu sah, buktikan secara administratif dan hukum. Kalau ada yang menyimpang, jangan perusahaan hanya cuci tangan dan menyalahkan oknum.”
Sorotan terhadap praktik tersebut juga menjadi pengingat bahwa perusahaan pembiayaan harus memastikan setiap pihak ketiga yang bekerja atas nama mereka menjalankan tugas sesuai ketentuan. Jangan sampai nama perusahaan tetap berada di belakang meja, sementara risiko konflik justru ditanggung debitur dan masyarakat di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT WOM belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penggunaan jasa debt collector dalam penarikan kendaraan maupun informasi mengenai fee penarikan yang disebut mencapai Rp15 juta.
Kini bola berada di tangan PT WOM. Jika seluruh proses telah sesuai prosedur, publik menunggu penjelasan terbuka: siapa pihak yang ditugaskan, apa dasar kewenangannya, bagaimana mekanisme penarikan, dan apakah benar terdapat fee hingga Rp15 juta dalam setiap penarikan kendaraan.
Sebab, diamnya perusahaan di tengah munculnya pertanyaan publik hanya akan memperlebar ruang spekulasi.
(Tim Perjuang Pers )






