LINTASCAKRAWALANEWS.COM, Jakarta Barat — Proses penyelidikan dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP yang dilaporkan seorang jurnalis asal Kabupaten Tangerang masih terus bergulir di Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat.
Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa penarikan kendaraan bernomor polisi A 1046 ZH yang diduga berujung pada tindakan pidana terhadap seorang jurnalis. Dalam perkara tersebut, Alfianus Pati disebut sebagai pihak terlapor.
Aktivis muda asal NTT, Mursalin, mendesak jajaran Polsek Tamansari agar menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan itu disampaikan Mursalin pada Senin (24/8/2026). Ia menilai setiap laporan masyarakat, terlebih yang berkaitan dengan dugaan kekerasan dan intimidasi, harus ditindaklanjuti secara serius tanpa pandang bulu.
“Polisi harus profesional dalam menangani setiap laporan masyarakat. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena merasa laporannya tidak mendapatkan penanganan yang serius,” ujar Mursalin.
Menurutnya, keberadaan oknum debt collector atau mata elang (matel) yang diduga melakukan tindakan intimidatif di lapangan juga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Masyarakat, kata dia, berhak merasa aman ketika menggunakan kendaraan maupun beraktivitas di jalan.
“Jika ada pihak yang melakukan tindakan melawan hukum, semuanya harus diproses sesuai aturan. Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri ataupun intimidasi terhadap masyarakat,”tegasnya.
Sementara itu, Kasubnit 1 Polsek Tamansari, AKP Trisno, menyampaikan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Iya, kita sudah panggil terlapor atas nama Alfianus Pati sebagai debt collector, namun yang bersangkutan belum bisa datang ke kantor,” ujar AKP Trisno.
Sementara itu, sejumlah organisasi pers lainnya turut meminta ketegasan Kapolsek Tamansari, Kompol Bobby M. Zulgikar, agar memberikan perhatian serius dan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan terhadap perkara tersebut.
Mereka menilai dugaan penghinaan terhadap marwah pers yang disebut terlontar dari sekelompok oknum debt collector tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih apabila peristiwa tersebut terjadi saat seorang jurnalis menjalankan aktivitasnya.
Sejumlah organisasi pers juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dipanggil dan dimintai keterangan secara profesional, sehingga persoalan tersebut dapat segera menemukan titik terang berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
“Marwah pers harus dihormati. Jika memang terdapat dugaan penghinaan atau intimidasi terhadap jurnalis, tentu harus dipertimbangkan dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” demikian tuntutan sejumlah organisasi pers.
Dengan belum hadirnya pihak terlapor dalam pemanggilan tersebut, proses penyelidikan terhadap laporan itu masih terus berjalan. Pihak kepolisian diharapkan dapat memastikan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut dimintai keterangan guna mengungkap fakta sebenarnya.
Perkara ini juga menjadi perhatian kalangan pers karena menyangkut seorang jurnalis yang disebut mengalami dugaan tindakan pidana saat menjalankan aktivitasnya. Aparat kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memastikan proses penanganan laporan berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
( Redd )






