LINTASCAKRAWALANEWS.COM, TANGERANG — Praktik penagihan kendaraan yang dilakukan dengan cara intimidasi, pemaksaan hingga dugaan pemerasan mendapat sorotan tajam dari Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Kabupaten Tangerang, Alex Sibti.
Dalam obrolan ngopi bareng bersama insan pers Kabupaten Tangerang, Alex Sibti memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah bersama jajaran Satreskrim yang berhasil membongkar dugaan aksi pemerasan yang melibatkan sejumlah oknum mata elang atau debt collector.
Alex menilai tindakan kepolisian tersebut merupakan langkah tegas yang patut didukung, terlebih ketika aktivitas penagihan diduga sudah bergeser menjadi tindakan yang meresahkan masyarakat.
“Kalau memang benar ada oknum yang melakukan intimidasi, pemaksaan atau meminta uang dengan cara melawan hukum, jangan dibiarkan. Ini bukan lagi sekadar persoalan penagihan, tetapi sudah masuk ranah hukum dan harus ditindak tegas,” ujar Alex Sibti saat berbincang bersama sejumlah insan pers Kabupaten Tangerang.
Menurut Alex, profesi debt collector bukanlah tiket untuk bertindak semena-mena terhadap masyarakat. Setiap proses penagihan tetap harus dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan sampai atribut atau pekerjaan sebagai debt collector dijadikan tameng untuk bergaya seperti preman. Masyarakat punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran, aparat harus turun tangan,”tegasnya.
Diketahui, Satreskrim Polresta Tangerang mengungkap perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan tiga pria yang bekerja sebagai mata elang atau matel.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/8/2026), dan sempat menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban hingga akhirnya mengamankan tiga pria terduga pelaku berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22).
“Menindaklanjuti laporan korban, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku,” kata Indra Waspada saat konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial JK melintas di lokasi kejadian. Korban kemudian diberhentikan oleh tiga terduga pelaku yang mengaku bekerja di PT APLBM.
Korban bersama sepeda motor yang dikendarainya kemudian dibawa menuju kantor perusahaan tersebut. Di lokasi, korban dimintai keterangan mengenai kendaraan yang digunakan dan dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.
Korban membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa kendaraan bukan hasil pencurian serta menyampaikan bahwa dokumen kepemilikan berupa BPKB berada dalam penguasaannya.
Namun, korban disebut tetap diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan agar sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dari kantor.
Korban awalnya diminta menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, korban menyanggupi memberikan Rp500 ribu.
Dalam kondisi yang menurut keterangan korban disertai tekanan dan intimidasi, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp500 ribu ke dompet elektronik milik terduga pelaku TB.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polresta Tangerang. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan ketiga terduga pelaku pada Kamis (20/8/2026).
Ketiganya dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Alex Sibti menegaskan, pengungkapan kasus tersebut harus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menggunakan cara-cara intimidatif dalam melakukan penagihan.
“Jangan merasa kebal hukum hanya karena mengaku sebagai debt collector. Kalau penagihan dilakukan dengan ancaman, tekanan, pemaksaan atau dugaan meminta uang secara melawan hukum, maka itu
( Redd )






