Mursalin Bantah Pemberitaan Dugaan Penggelapan Aset Proyek Rehab Gedung PU Rp4,9 Miliar

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, TANGERANG — Ketua Lembaga Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (LESIM), Mursalin, membantah adanya kesimpulan bahwa material kayu bekas bongkaran pada proyek Rehabilitasi Gedung PU Lantai 3 Kabupaten Tangerang telah digelapkan.

Menurut Mursalin, pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penggelapan aset daerah harus dilihat secara utuh dan tidak boleh dibangun hanya berdasarkan dugaan atau informasi sepihak.

Bacaan Lainnya

“Jangan langsung menyimpulkan bahwa material tersebut digelapkan. Harus dilihat dulu status materialnya, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana mekanisme pengelolaannya, serta apakah ada dokumen atau izin yang mendasarinya,” ujar Mursalin.

Ia menegaskan, adanya kayu bekas bongkaran yang keluar dari lokasi proyek belum otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan. Untuk menyatakan adanya pelanggaran hukum, menurutnya, diperlukan fakta dan bukti yang jelas.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa dan dibuktikan. Tetapi jangan sampai dugaan kemudian diberitakan seolah-olah sudah menjadi fakta hukum,”tegasnya.

Mursalin juga meminta pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Yang paling penting adalah transparansi. Periksa dokumennya, cek mekanismenya, dan dengarkan keterangan seluruh pihak. Jangan hanya mengambil kesimpulan dari satu sisi,”katanya.

Menurut Mursalin, pengawasan terhadap proyek pemerintah memang penting karena menggunakan anggaran negara. Namun, pengawasan harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta asas praduga tak bersalah.

“Kalau faktanya memang tidak seperti yang diberitakan, tentu harus diluruskan. Jangan sampai pihak yang belum terbukti melakukan kesalahan justru sudah mendapatkan penilaian negatif di ruang publik,” pungkasnya.

( Redd )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *