Pimpinan Dewan Pengurus Daerah Bali Rekonfu Law Firm 87, Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si
LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Memaknai Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 kita sebagai generasi penerus bangsa merenungkan perjalanan 81 tahun Bangsa Indonesia yang mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”.
Pimpinan Dewan Pengurus Daerah Bali Rekonfu Law Firm 87, Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si kepada LintasCakrawalaNews di kantornya Shagida Apartemen Office, Jalan Ciung Wanara I Nomor 7, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Kota Denpasar Bali mengatakan, tentunya makna dari tema HUT ke-81 RI yaitu berdaulat yakni menunjukkan ketangguhan bangsa Indonesia agar mandiri, bebas dari tekanan dan kuat dalam menentukan arah masa depannya sendiri di kancah global. Adil artinya menekankan pentingnya pemerataan hak, hukum yang berkeadilan serta kesempatan yang sama bagi seluruh rakyat di berbagai daerah tanpa terkecuali. Makmur artinya menuju cita – cita kesejahteraan bersama, dimana hasil pembangunan dapat dirasakan secara nyata dalam bentuk taraf hidup yang lebih baik.
Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menyatakan, memaknai Kemerdekaan dengan cara memperkuat persatuan dan menjaga kebersamaan serta dengan semangat gotong royong di tengah keberagaman suku dan budaya Nusantara. Mengisi kemerdekaan melalui kerja keras, inovasi dan tanggung jawab di bidang masing – masing demi kemajuan bersama, serta menghargai jasa pahlawan dan meneladani semangat juang para pendahulu dengan terus menjaga keutuhan serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengatakan, Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 dari sudut pandang advokat adalah momen refleksi untuk memastikan supremasi hukum dan keadilan benar – benar dirasakan oleh seluruh rakyat. Pandangan dan peran advokat dalam memaknai 81 tahun Indonesia merdeka adalah penegakan hukum dan keadilan menjadi pengingat bahwa bebas dari penjajahan harus diisi dengan kepastian hukum yang adil.
Lanjut Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menyatakan, advokat memegang prinsip officium nobile yaitu profesi yang mulia untuk membela kebenaran, bukan semata – mata klien, penegakan hukum yang kuat adalah fondasi utama agar Indonesia menjadi negara yang maju dan bermartabat. Peran nyata bagi advokat berkomitmen untuk terus hadir memberikan pendampingan bagi masyarakat kecil yang butuh keadilan.
“Kemerdekaan berarti merdeka dari diskriminasi hukum serta ketidakpedulian sosial, pengawalan terhadap hak – hak masyarakat marjinal menjadi wujud nyata nasionalisme di usia Indonesia yang ke-81,” kata Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.

Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menyatakan, integritas dan profesionalisme setiap advokat/pengacara dituntut menjaga integritas moral dan etika profesi, serta menghindari segala bentuk tindakan yang menghalang – halangi proses hukum atau obstruction of justice. “Semangat pahlawan diimplementasikan dalam bentuk keberanian menegakkan keadilan di ruang sidang maupun di tengah masyarakat,” tegasnya.
Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengatakan, Rekonfu Law Firm 87 sering menyoroti dan menangani permasalahan terkait kasus pertanahan dan pemberantasan mafia tanah. Kantor hukum yang dinaungi Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si ini aktif memberikan pendampingan serta edukasi hukum kepada masyarakat agar terhindar dari sengketa, fokus penanganan kasus mafia tanah, kasus pengalihan hak atau sengketa kepemilikan tanah ilegal yang merugikan masyarakat, sengketa perjanjian properti, permasalahan hukum akibat kurangnya kehati – hatian dalam membaca isi kontrak atau perjanjian jual-beli, memberikan penyuluhan hukum agar masyarakat lebih waspada terhadap modus operandi kejahatan pertanahan. Rekonfu Law Firm 87 juga menangani berbagai macam kasus hukum perdata dan pidana baik melalui jalur pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
“Kasus Perdata yaitu menangani sengketa waris, sengketa bisnis dan perselisihan keluarga seperti hak asuh anak setelah perceraian. Kasus Pidana yaitu menangani berbagai perkara tindak pidana umum di dalam proses hukum,” kata Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
Pimpinan Dewan Pengurus Daerah Bali Rekonfu Law Firm 87, Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat semangat gotong royong, mempererat persatuan dan kerjasama antar masyarakat demi kemajuan bangsa.
Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengatakan, agar momentum Hari Ulang Tahun ke-81RI ini dijadikan pengingat untuk menempatkan hukum yang berkeadilan dan berintegritas. “Berkomitmen mendukung penegakan hukum yang konsisten, cepat, sederhana dan biaya murah demi tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengobarkan semangat kemerdekaan dengan menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran demi Indonesia yang maju, adil dan bermartabat dengan semangat Officium Nobile (profesi yang mulia). @ (RED/NU)






