Dua Lembaga Ancam Demo Jika DBMSDA Tidak Tanggung Jawab Atas Rusaknya Pekerjaan Saluran Di Jayanti

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || KABUPATEN TANGERANG – LSM Gerakan Anak Negeri (GARI), dan Ormas BADAK Banten mendesak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang untuk bertanggung jawab terhadap pekerjaan Saluran Pembuang bidang SDA TA 2025 yang mengalami keruksakan dalam kurung waktu 9 bulan.

Kondisi ini sangat merugikan Kuangan Negara, dan berdampak langsung kepada masyarakat sehingga mereka tidak bisa merasakan manfaat pembangunan dalam jangka waktu yang panjang. Hal itu disampaikan Sekretaris Badak Banten DPD Kabupaten Tangerang, Datok Abdul Nasir kepada wartawan disela sela kesibukanya bersama ratusan anggota. Selasa, (28/7/2026).

Bacaan Lainnya

“Lakukan perbaikan jika ditemukan keruksakan serta berikan sanksi kepada pihak ketiga yang lalai bila terbukti melakukan pelanggaran atau terindikasi prakik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), dan perusahaan tersebut harus dimasukan ke dalam daftar hitam (blacklist). “Ujarnya.

Aktivis yang kerap memimpin aksi demo itu mengaku tidak ragu ragu akan turun kejalan bersama ratusan anggota menggelar unjuk rasa didepan kantor DBMSDA dan kantor Bupati Tangerang, jika persoalan ini tidak segera ditindak lanjuti menuntut tanggung jawab Pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan dan memberikan sanksi penurunan jabatan, pencopotan dari posisi penanggung jawab kegiatan terhadap pejabat yang tidak amanah.

Sementara itu, Amirsyah Aktivis Gerakan Anak Negeri (GARI), meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) segera melakukan pemeriksaan terhadap rusaknya bangunan saluran tersebut.

” kami minta APIP segera turun lakukan pemeriksaan terhadap bangunan saluran yang telah rusak dalam waktu yang relatif singkat. “Katanya.

Menurutnya, jika PPK dan Pengawas terbukti lalai dalam melakukan pengawasan atau menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi saat Provisional Hand Over (PHO), Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dapat mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan jabatan, pencopotan dari posisi penanggung jawab kegiatan, hingga pembebasan dari jabatan struktural.

Sementara pada sanksi hukum pidana akibat Kerugian Keuangan Negara, apabila keruksanakan terbukti diakibatkan oleh permunafakatan jahat, unsur kesengajaan mengurangi spesifikasi teknis untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tim pengawas dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Tandasnya.

Hingga berita kembali diterbitkan, sejumlah Pejabat DBMSDA Kabupaten Tangerang belum juga memberikan keterangan atas rusaknya pekerjaan Saluran Pembuang yang menelan anggaran ratusan juta tersebut.
( Romi ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *