LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || KABUPATEN TANGERANG – DPP Lembaga Gerakan Anak Negeri ( GARI ) menyoroti pekerjaan proyek Penataan Halaman SMP Negeri 3 Kresek Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang berlokasi dikecamatan kresek.
Kabarnya paket pekerjaan tersebut merupakan proyek perbaikan pemagaran sekolah akibat diduga gagal konstruksi pada pekerjaan tahun anggaran 2025 sebelumnya dengan nama kegiatan Penataan Halaman SMPN 3 Kresek berupa pengerjaan pagar dan pemasangan pafing blok halaman sekolah yang dikerjakan oleh Perusahaan CV Benteng Tangerang hingga menelan anggaran 1 miliar rupiah.
Dalam keteranganya GARI menyebut pekerjaan tersebut telah gagal konstruksi dan kini dilakukan perbaikan menggunakan APBD 2026 dengan kucuran anggaran sebesar Rp. 349.800.000, dikerjakan oleh Perusahaan CV Pantura Jaya Konstruksi, dengan Nomor SPK/Kontrak : 64/SPK-PL/Disdik.Fisik/APBD/2026, dengan nama pekerjaan yang sama yaitu Penataan Halaman SMPN 3 Kresek.
” Pagar sekolah ini sebelumnya dibangun tahun 2025 oleh rekanan CV Benteng Tangerang menelan anggaran 1 miliar rupiah. Tapi belum genap satu tahun sebagian pagarnya sekitar 50 meter roboh akibat penurunan mutu konstruksi. “Ujar Amir Aktivis Gerakan Anak Negeri. Pada Rabu ( 30/9/2026 ).
Potret kondisi material pafing blok SMPN 3 Kresek
Ia mempertanyakan tanggung jawab perusahaan pelaksana pekerjaan sebelumnya, para pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) paket pekerjaan tersebut atas keruksakan yang terjadi.
” Kalau biaya perbaikannya menggunakan tahun anggaran baru ( APBD 2026 ) semua Pemda juga bisa asal ada duit. “Katanya.
Selain itu, Amir juga menyoroti mutu kualitas material pafing blok yang sudah terpasang dihalaman SMPN 3 Kresek tersebut.
Menurutnya berdasarkan hasil pengecekan Labolatorium, material pafing blok itu hanya memiliki mutu K 129, dan itu jauh dibawah standar.
Aktivis asal aceh itu meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tangerang segera turun melaksanakan fungsi pengawasan melakukan pemanggilan terhadap para pejabat dinas pendidikan yang bertanggung jawab atas rusaknya proyek pagar sekolah negeri serta rendahnya mutu kualitas material pafing blok yang terpasang pada pekerjaan tahun anggaran 2025 tersebut.
Ia juga mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dinas pendidikan yang bertanggung jawab atas robohnya proyek pemagaran SMPN 3 Kresek itu.
Menurutnya, apabila para Pengawas, dan PPK terbukti lalai dalam melakukan pengawasan atau menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi saat Provisional Hand Over (PHO), Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dapat mengenakan sanksi administratif berupa penurunan jabatan, pencopotan dari posisi penanggung jawab kegiatan, hingga pembebasan dari jabatan struktural.
Bahkan, dapat dijerat dengan sanksi hukum pidana, apabila keruksakan dan kelalaian terbukti diakibatkan oleh permunafakatan jahat, unsur kesengajaan mengurangi spesifikasi teknis untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka PA, PPK, dan tim pengawas dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
” Inspektorat Daerah Kabupaten Tangerang bertindak sebagai lembaga internal resmi yang memegang mandat melakukan audit, reviu, evaluasi dan memantau kinerja perangkat daerah. Kami minta segera turun lakukan pemeriksaan untuk mengetahui dugaan tindakan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme ( KKN ) pada paket pekerjaan yang menelan anggaran hingga 1 miliar tersebut. “tandasnya
Hingga berita ini ditayangkan, Perusahaan CV Benteng Tangerang selaku pelaksana pekerjaan Penataan Halaman SMPN 3 Kresek, maupun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Supriyadi, dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) paket pekerjaan tersebut belum memberikan keterangan klarifikasi secara resmi.
( Romi ).






